Kematian Brigadir Nurhadi: Dua Polisi Tidak Ditahan, Hanya Perempuan Ditahan
KORANNTB.com – Polda NTB mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 4 Juli 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, menjelaskan alasan penahanan hanya dijatuhkan kepada satu tersangka berinisial M, sementara dua tersangka lainnya, yakni Kompol Y dan Ipda HC, tidak ditahan.
Dia mengatakan Kompol Y dan Ipda HC bersifat kooporatif sehingga tidak ditahan.
“Dua tersangka masih di Polda NTB dan kooperatif untuk hadir setiap hari melaporkan diri kepada penyidik,” ujarnya.
Namun berbeda halnya dengan tersangka perempuan berinisial M. Polda NTB memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap M dengan alasan tidak memiliki alamat domisili yang tidak jelas serta berada di luar daerah.
“Dan satu kenapa ditahan yang inisial M, karena berdomisili di luar kota. Tidak jelas keberadaan dan alamatnya. Kita menghubungi melalui telepon. Kita tahan untuk memastikan, kalau ada petunjuk dari jaksa, untuk memudahkan mengambil keterangannya,” kata Syarif.
Penahanan terhadap M juga disebut sebagai langkah antisipasi agar pemeriksaan terhadapnya dapat dilakukan dengan lancar tanpa risiko mangkir dari proses hukum yang berjalan.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi sendiri menjadi sorotan publik. Nurhadi ditemukan tewas di kolam sebuah vila di Gili Trawangan dalam kondisi yang awalnya diduga sebagai kecelakaan. Namun, hasil ekshumasi menunjukkan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, termasuk luka memar di kepala dan patah tulang lidah pada bagian leher, sehingga penyidikan berkembang ke arah dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Polda NTB hingga kini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol Y, Ipda HC, dan M. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang berujung kematian. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menggali peran masing-masing tersangka secara lebih rinci.
“Pasal yang kita terapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. Kalau kita bicara Pasal 359, perannya sudah tergambar. Tersangka memberikan sesuatu kepada almarhum sehingga mengakibatkan almarhum mengalami kondisi bukan sewajarnya,” kata Syarif.
Menurutnya, ketiga tersangka belum memberikan keterangan yang utuh kepada penyidik. Namun, penetapan status tersangka tetap didasarkan pada hasil ekshumasi dan keterangan ahli pidana yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Para pelaku masih belum memberikan gambaran yang jelas terkait pengakuannya. Tetapi kita berdasarkan keterangan ekshumasi, ahli pidana,” ujarnya.