KORANNTB.com – Kuasa hukum tersangka berinisial M, Yan Mangandar Putra, meminta Polda NTB untuk membuka hasil rilis secara transparan dan jujur dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Ia menilai terdapat potensi ketidakadilan dalam proses hukum terhadap kliennya yang kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

“Besar harapan kami, rilis Polda NTB pagi ini membuka tabir kebenaran yang sebenar-benarnya, bukan sebaliknya,” tegas Yan dalam pernyataannya, Jumat, 4 Juli 2025.

Yan menyampaikan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya bekas kekerasan di berbagai bagian tubuh korban sebelum ditemukan meninggal di kolam vila Gili Trawangan. Luka itu antara lain ditemukan di wajah, leher, lengan atas, tengkuk, punggung, lutut, kepala, hingga jari-jari kaki korban.

“Melihat apa yang dialami korban ini, tentu begitu kejam pelaku melakukannya,” katanya.

Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap M tidak berjalan adil. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan yang patut dipertimbangkan dalam mengusut pelaku sebenarnya:

  1. Kedekatan personal dan jabatan

Brigadir Nurhadi disebut telah lama mengenal Ipda HC, yang juga atasannya langsung. Sementara M, diklaim baru pertama kali bertemu korban. Kedekatan ini dinilai membuka kemungkinan adanya motif lain yang lebih kuat.

  1. Kondisi saat kejadian

Yan mengungkap bahwa seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban, disebut dalam kondisi tidak sadar setelah mengonsumsi obat penenang, inex, dan alkohol. Dalam kondisi demikian, M yang merupakan perempuan diyakini lebih rentan kehilangan kesadaran dan sulit mengingat kejadian secara utuh.

  1. Potensi manipulasi oleh pihak terlatih

Ditegaskan bahwa para anggota polisi yang kini juga menjadi tersangka memiliki pengalaman menangani perkara, sehingga dinilai berpotensi mengarahkan narasi dan informasi awal, termasuk saat jenazah pertama kali ditemukan dan disebut meninggal karena tenggelam.

“Sempat pula ada permintaan dari salah satu tersangka agar M tidak menceritakan soal penggunaan obat dan inex kepada siapa pun,” kata Yan.

  1. Relasi kuasa dan dukungan institusional

Meski telah dipecat dari institusi, dua tersangka lain disebut pernah menjabat posisi penting di kepolisian daerah dan dikhawatirkan masih memiliki akses dukungan yang dapat mempengaruhi proses penyidikan.

  1. Penanganan lambat

Proses hukum terhadap kematian Brigadir Nurhadi disebut tidak langsung dilakukan meski terdapat indikasi kematian tidak wajar sejak awal. Penyelidikan baru bergerak setelah kasus ini ramai dibicarakan publik.

Yan pun berharap agar penyidik memperlakukan seluruh tersangka secara setara dan obyektif, serta tidak menjadikan M sebagai “tumbal” dalam kasus yang kompleks ini. Ia menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan bebas dari prasangka.