Fraksi PAN Tolak RPJMD KSB, Ancam Gugat ke PTUN
LKORANNTB.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyatakan membuka seluruh opsi untuk mengoreksi dan bahkan memprotes penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dinilai bermasalah secara hukum dan prosedural.
“Kita buka semua opsi untuk koreksi paripurna persetujuan penetapan Raperda RPJMD karena cacat prosedural atau hukum perundang-undangan,” ujar juru bicara Fraksi PAN DPRD KSB, Muhammad Hatta, dalam keterangan persnya, Jumat, 4 Juli 2025.
Pernyataan itu disampaikan Hatta usai berlangsungnya sidang paripurna yang diwarnai banjir interupsi. Sidang tersebut merupakan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan penetapan Raperda RPJMD menjadi Perda, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Hatta, interupsi dan koreksi terhadap laporan Pansus I muncul akibat penyusunan laporan yang tidak sesuai ketentuan. Ia menilai proses itu menyalahi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD.
“Tatib juga dilanggar. Pasal 93 ayat 12 dimana prosedur rapat pimpinan Pansus tidak boleh dilakukan tanpa ketua dan wakil ketua Pansus. Apalagi rapat hanya melalui Whatsapp,” kritiknya, keras.
Hatta juga menyebut adanya proses instan serta tahapan pembahasan penting yang tidak dilalui. Misalnya, hasil konsultasi dan rekomendasi dari Pemprov NTB tidak ada, hasil uji publik tidak dirapatkan secara resmi, serta tidak ada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kondisi ini, kata Hatta, menunjukkan kesan dipaksakan.
Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan teknis di internal eksekutif, terutama ketidaksiapan tim penyusun dalam menyinkronkan data serta menjalin komunikasi dengan Pansus. Ia mencontohkan tidak sinkronnya kebijakan strategis soal ketahanan pangan daerah dengan RPJMN, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, banyak kajian dalam dokumen RPJMD yang tidak komprehensif.
“Kita mau melindungi asas legalitas produk hukum legislasi lembaga dewan. Jika nanti cacat hukum, maka akan batal dan ini akan merugikan pemerintah sendiri. Apalagi, ulasan kebijakan strategis daerah yang tertuang dalam naskah RPJMD masih umum. Terkesan asal jadi dan copy paste,” demikian, Hatta.
Cacat prosedural dalam penyusunan RPJMD dapat mencakup berbagai aspek, seperti tidak melibatkan partisipasi masyarakat, tidak sesuai tahapan peraturan, serta mengabaikan kepentingan umum. Jika terbukti, Perda RPJMD berpotensi dibatalkan melalui mekanisme hukum, termasuk gugatan ke Mahkamah Agung.
Aliansi Sipil Dukung Koreksi Fraksi PAN, Ancam Gugat ke PTUN dan Kemenkumham
Dukungan terhadap sikap Fraksi PAN datang dari elemen sipil. Ketua Gerakan Muda Sumbawa Barat (GERAM), Yudi Prayudi, menyatakan akan melaporkan Raperda RPJMD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen paling strategis dalam pembangunan daerah lima tahun ke depan, yang seharusnya disusun secara matang, transparan, dan partisipatif, serta diawasi ketat oleh DPRD.
“Rapat paripurna yang seharusnya menjadi forum resmi untuk menguji dan mengkritisi RPJMD justru berubah menjadi panggung pembungkaman. Unsur pimpinan DPRD KSB secara sepihak menutup ruang interupsi bagi anggota dewan, melecehkan fungsi pengawasan dan mengebiri hak bicara dalam forum tertinggi legislatif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti indikasi kuat adanya pelanggaran administratif serta penyusunan dokumen yang tidak sesuai tata tertib DPRD.
Situasi ini, menurutnya, sangat memprihatinkan karena dokumen yang disusun dengan proses tidak sah berpotensi menyesatkan arah pembangunan daerah.
Atas dasar itu, GERAM menyatakan sikap sebagai berikut:
Menolak dan mengecam keras proses pembahasan RPJMD yang anti-demokrasi dan sarat pelanggaran prosedur.
Mendesak pimpinan DPRD KSB bertanggung jawab atas tindakan membungkam ruang debat anggota dewan.
Akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman, BPK, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri.
Mengajak masyarakat, akademisi, media, dan gerakan sipil untuk mengawal proses ini secara terbuka.
“Jika DPRD tak lagi menjadi penjaga suara rakyat, maka rakyat akan mengambil alih tugas tersebut. Kami tidak akan diam, kami akan mengawasi, dan kami akan bersuara demi masa depan Sumbawa Barat yang lebih adil dan bersih,” pungkasnya.