KORANNTB.com – Dua tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni Kompol Y dan Ipda HC, resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Senin, 7 Juli 2025. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami tahan di Tahti Polda NTB selama 20 hari ke depan. Sesuai SPHan nomor 81 dan 82,” ujar Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, kepada wartawan pada Senin sore.

Kedua perwira polisi itu ditahan secara terpisah di lantai dua rumah tahanan Polda NTB, masing-masing menempati kamar nomor 4 dan 5. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan kesehatan yang memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan baik.

“Jadi, yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” jelas Catur.

Link Banner

Penahanan terhadap dua atasan langsung Brigadir Nurhadi ini dilakukan setelah penyidik mengkaji sejumlah pertimbangan hukum. Namun, Catur enggan mengungkapkan secara rinci alasan penahanan kepada publik.

“Ini strategi penyidikan. Jadi tidak bisa dijelaskan ke media,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, hanya satu tersangka yang lebih dulu ditahan, yakni seorang perempuan berinisial M. Alasan penahanan M disampaikan karena domisilinya berada di luar daerah dan tidak memiliki alamat yang jelas, sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan proses penyidikan.

Kasus ini telah menarik perhatian luas setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam kematian Brigadir Nurhadi, yang ditemukan tewas di kolam vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kronologi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada 16 April 2025 di kolam sebuah vila di Gili Trawangan. Pada awalnya, kematian korban disebut sebagai akibat tenggelam. Namun keluarga mencurigai adanya kejanggalan karena ditemukan luka-luka mencurigakan di tubuh almarhum.

Setelah dilakukan ekshumasi pada awal Mei, hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di kepala bagian depan dan belakang, serta patah tulang pada bagian tulang lidah yang diduga akibat pencekikan. Ahli forensik menyimpulkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat masuk ke dalam air, tetapi kehilangan kesadaran dan akhirnya meninggal karena tenggelam. Faktor penyebab pingsannya korban diduga berkaitan dengan kekerasan fisik sebelumnya.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kompol Y, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB, dan penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Ketiga ditahan di sel terpisah.