KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka peluang kerja bagi masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia secara legal. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), disiapkan 3.000 formasi dengan melibatkan enam perusahaan penyalur resmi yang telah terdaftar.

Pelaksana tugas Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan bahwa kesempatan ini terbuka luas bagi masyarakat NTB yang ingin bekerja secara legal di luar negeri, khususnya ke Malaysia.

“Bagi masyarakat yang akan bekerja tujuan Malaysia, silahkan mencari informasi ke Disnakertrans Provinsi NTB,” kata Nelly saat diwawancarai pada Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menegaskan pentingnya memilih jalur resmi agar perlindungan terhadap pekerja dapat terjamin, baik dari sisi hukum, kontrak kerja, maupun hak-hak sebagai tenaga kerja migran.

Link Banner

Nelly juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur tawaran berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Menurutnya, jalur tidak resmi memiliki risiko sangat besar, baik secara keselamatan maupun dari sisi perlindungan hukum.

“Kalau ilegal, kami tidak bisa bantu. Ketika terjadi masalah di negara tujuan, termasuk jika meninggal dunia, pemerintah tidak bisa membantu memulangkan jenazah karena tidak ada dasar administrasi. Ini pernah terjadi dan sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa PMI ilegal sangat sulit untuk dilacak jika berpindah-pindah lokasi kerja, apalagi jika tidak diketahui pasti keberangkatan dan tujuannya.

Oleh karena itu, Disnakertrans Provinsi NTB mengimbau warga untuk selalu memastikan bahwa keberangkatan mereka ke luar negeri sesuai prosedur dan didampingi oleh lembaga resmi.

Dengan adanya formasi resmi ini, pemerintah daerah berharap angka keberangkatan ilegal bisa ditekan dan masyarakat dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi.