Terungkap, Kompol Y Transfer Rp10 Juta kepada Tersangka M
KORANNTB.com – Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB mengungkap fakta bahwa tersangka berinisial M dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi menerima transfer uang sebesar Rp10 juta dari Kompol Y, dua hari setelah kejadian di Gili Trawangan.
Hal ini disampaikan oleh pengacara M, Yan Mangandar Putra, dalam siaran pers pada Rabu, 9 Juli 2025. Uang tersebut ditransfer pada Jumat, 18 April 2025, dan disebut sebagai bayaran jasa karena telah menemani liburan Kompol Y selama berada di Gili Trawangan.
“Hari Jumat, 18 April 2025 Kompol Y mentransfer uang Rp10.000.000,- sebagai bayaran jasanya telah menemani selama liburan di Gili Trawangan sesuai komitmen awal,” ujar Yan Mangandar Putra.
M adalah perempuan berusia 23 tahun asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia belum menikah, lulusan SMA, dan bekerja di bidang hiburan malam untuk menafkahi ibu dan lima saudaranya setelah ayahnya meninggal dunia. Ia disebut sebagai siswi berprestasi dan menjadi tulang punggung keluarga.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, M hadir di Gili Trawangan atas permintaan Kompol Y. Ia tiba di Lombok menggunakan speed boat yang dipesankan Kompol Y dari Bali, kemudian dijemput oleh Brigadir MN di Senggigi.
Setelah itu, M bersama Kompol Y, IPDA HC, Brigadir MN, dan seorang perempuan lain berinisial P menginap di dua hotel berbeda. M dan Kompol Y menginap di Villa Tekek (The Beach House Resort), sementara tiga lainnya menginap di Natya Hotel.
Kelima orang tersebut kemudian berpesta di kolam Villa Tekek, mengonsumsi obat penenang riklona dan narkotika jenis ekstasi, serta minuman keras jenis tequila. Menurut kesaksian M, dirinya sempat melihat interaksi fisik antara Brigadir MN dan saksi P, yang langsung ditegur olehnya.
Brigadir MN ditemukan meninggal di dasar kolam pada malam harinya. M mengaku melihat tubuh korban di dalam air sekitar pukul 21.00 WITA, lalu berteriak dan meminta tolong kepada Kompol Y yang langsung masuk kolam dan memberikan bantuan pernapasan. Jenazah kemudian dibawa ke klinik Warna Medika.
M saat ini ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/115/V/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 17 Juni 2025. Aliansi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 3 Juli 2025.