Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka Misri Dibully Polwan, Pengacara Minta Dipindahkan
KORANNTB.com – Pengacara tersangka M alias Misri, Yan Mangandar Putra meminta Polda NTB tidak menggabungkan lokasi penahanan ketiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Dia mendapat kabar tersangka Misri diduga mengalami perundungan sejak berada di Rutan Polda NTB. Yan mengungkapkan kliennya dirundung oleh oknum polisi wanita di Rutan.
“Tersangka M dibully Polwan. Dia dikata-katain ‘berapa kali kamu tidur sama Yogi’. Itu bentuk intimidasi,” kata Yan, Jumat, 11 Juli 2025.
Dia berharap ada kebijakan dari Polda NTB agar ketiga tahanan tidak disatukan dalam Rutan. Meskipun ketiganya ditahan di blok atau sel terpisah, namun tidak memungkinkan pengaruh relasi kuasa tersangka lainnya dapat terjadi.
“Apa tidak bisa ditahan di Lapas Perempuan. Kan aneh Polda menyuruh orang percaya kondisi dalam Rutan. Padahal antara sesama tahanan bisa saling mengunjung blok dan bisa berinteraksi,” ujarnya.
Yan berharap ketiga tersangka dapat ditahan di tempat terpisah. Misalnya Kompol Y (Yogi) ditahan di Lapas Kuripan, Ipda HC (Haris Candra) di Rutan Polda NTB dan tersangka M di Lapas Perempuan, sehingga peluang untuk berkomunikasi atau intimidasi tidak terjadi.
“Sekalipun M belum tentu pelaku utama, setidaknya dia bisa menjadi saksi kunci melihat siapa yang melakukan (pembunuhan),” ujarnya.
Apalagi kata Yan, tersangka M ditempatkan bersama tahanan perempuan dalam kasus narkoba. Melihat rekam jejak Kompol Y yang pernah menjadi Kasat Narkoba Polresta Mataram, bukan tidak mungkin memiliki relasi dengan pelaku kasus narkoba yang bisa saja turut mengintimidasi tersangka M.
Dia juga menyinggung kentalnya relasi kuasa terhadap tersangka M dan Kompol Y. Karena faktanya tersangka M diberikan uang Rp10 juta atas jasa menemani Kompol Y di Gili Trawangan. Bukan tidak memungkinkan pengaruh kuasa ini terjadi yang dapat mempengaruhi kesaksian.
“Kita harus tahu bahwa ini ada relasi kuasa yang terbangun. Faktanya M dibayar oleh Kompol Y. Jadi tidak bisa dipungkiri relasi kuasa itu,” kata dia.
Dia juga menyoroti permohonan penangguhan penahanan tersangka M yang sebelumnya telah diajukan. Padahal kata Yan, pihak UPTD PPA NTB siap untuk menampung tersangka M jika diberikan penangguhan.
“Sangat kita sayangkan sekali penangguhan belum dikabulkan. Padahal UPTD PPA sudah siap menampung,” katanya.
Media ini meminta respon Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid terkait dugaan perundungan tersebut, namun hingga berita diturunkan tidak merespon.