KORANNTB.com – Tersangka M alias Misri (24), seorang perempuan dalam kasus kematian anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini diambil Misri karena merasa tidak terlibat dalam penyebab kematian korban, serta bersedia memberikan keterangan penting untuk mengungkap pelaku utama. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak kejahatan yang melibatkan pihak lain, termasuk memberikan kesaksian dan bukti yang signifikan.

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, menjelaskan bahwa kliennya berada di lokasi kejadian pada malam kematian Brigadir Nurhadi. Namun, Misri membantah terlibat dalam tindak kekerasan atau kelalaian yang menyebabkan kematian korban.

“Klien kami memang berada di TKP dan mengakui penggunaan obat penenang, inex, dan alkohol. Namun pada waktu yang diduga sebagai waktu kematian korban, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, Misri sedang berada di kamar mandi bagian dalam, mandi dan bersiap-siap selama lebih dari 20 menit. Ia tidak melihat atau mendengar peristiwa yang terjadi di kolam tempat korban ditemukan,” ujar Yan, Senin, 14 Juli 2025.

Link Banner

Menurutnya, Misri justru menjadi orang pertama yang menemukan Brigadir Nurhadi di dasar kolam beberapa jam kemudian. Ia dinilai tidak memiliki motif maupun kuasa untuk melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan anggota Propam, dan bahkan pimpinan langsung pelaku yang diduga terlibat.

Yan menambahkan bahwa pengajuan JC oleh Misri telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

“Selama proses hukum, klien kami selalu kooperatif, hadir dalam setiap panggilan, dan menyerahkan bukti yang diminta. Ini menunjukkan itikad baik serta kesiapan Misri bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” katanya.

Selain itu, Misri juga menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di rumah aman (shelter) demi perlindungan jika menghadapi ancaman atas kesaksiannya.

“Karena perkara ini melibatkan anggota kepolisian aktif yang memiliki jabatan saat kejadian, keterangan dari pihak luar seperti Misri sangat penting untuk membongkar struktur dan modus kejahatan yang mungkin sulit diungkap dari dalam institusi itu sendiri,” tegas Yan.

Dengan pengajuan JC ini, dia berharap dapat membantu penegak hukum mengungkap fakta sebenarnya atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.