KORANNTB.com – PDI Perjuangan secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan jalan dan gedung wanita yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Proyek tersebut direncanakan menggunakan skema pinjaman senilai Rp290 miliar.

Penolakan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur, Selasa (15/7/2025), melalui pandangan umum Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan Indonesia.

Anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Ahmad Amrullah, ST., MT., menyampaikan sejumlah alasan penolakan. Menurutnya, jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.02/2020, tidak terdapat kegentingan memaksa yang mengharuskan penggunaan skema tahun jamak.

Amrullah juga menyebut bahwa secara formil, Raperda tersebut mengandung beberapa persoalan substansial, termasuk belum melalui proses konsultasi publik yang memadai dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial akibat keterlambatan pembayaran.

Link Banner

“Jika APBD dan target PAD kita mencukupi untuk pembiayaan kegiatan prioritas maka tidak perlu dilakukan kegiatan tahun jamak (multy years) dengan berhutang,” jelasnya.

Amrullah menambahkan, pinjaman yang dimaksud berisiko menjadi Off Balance Sheet Debt atau utang tersembunyi yang tidak tercatat resmi dalam neraca keuangan, namun tetap menjadi beban daerah.

“Jika ini diteruskan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran administratif yang akan berdampak pada masalah hukum,” katanya.

Menurut PDIP, skema tahun jamak akan mempersempit ruang anggaran pembangunan lain di tahun berikutnya dan hanya akan menguntungkan kontraktor skala besar, bukan pelaku lokal. Mereka juga menyoroti belum adanya informasi teknis detail seperti lokasi maupun alokasi dana setiap proyek.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung program percepatan pembangunan di Kabupaten Lombok Timur. Namun setelah menimbang, memerhatikan dan mencermati Raperda tersebut maka kami fraksi PDI Perjuangan menolak Raperda Tentang Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk dibahas lebih lanjut menjadi Perda,” tegas Amrullah.

Anggota DPRD PDIP Dikecualikan dari Pembahasan

Pasca penolakan tersebut, dua anggota fraksi PDIP yakni Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM (Komisi III) dan Ahmad Amrullah, ST., MT (Komisi IV) tidak dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut di DPRD. Raperda ini akan dibahas gabungan Komisi III dan IV, namun dua anggota PDIP tidak diikutsertakan.

Ketua DPC PDIP Lombok Timur Ahmad Sukro, SH., M.Kn., menyatakan sikap keberatan keras atas tindakan tersebut.

“Tidak ada kewenangan siapapun untuk tidak melibatkan anggota fraksi yang menolak Raperda untuk ikut dalam pembahasan Raperda lebih lanjut,” tegasnya.

“Maka saya pertanyakan, mereka ini belajar darimana? Ini kan sama saja mengambil hak konstitusi anggota DPRD. Jangan sampai ini jadi ribut. Alasan kami menolak kan jelas, tidak asal-asalan,” sambung Sukro.

Menurutnya, meskipun fraksi menolak Raperda secara substansi, hak anggota untuk terlibat tetap tidak boleh dikebiri. Hal tersebut merupakan tanggung jawab konstitusional anggota dewan.

“Ini pelanggaran terhadap asas musyawarah dan keterlibatan (partisipasi) politik yang sehat,” tegasnya.

Sukro mengingatkan, pembahasan yang tidak melibatkan seluruh anggota DPRD yang berwenang bisa dianggap cacat hukum.

“Penolakan fraksi terhadap Raperda adalah hak politik yang dijamin oleh hukum. Sementara keterlibatan tetap wajib dan penting. Baik untuk mengoreksi substansi, memperbaiki norma, atau mencatat keberatan resmi dalam risalah rapat. Kami akan bersikap serius atas perlakuan ini,” pungkasnya.