Banding Agus Disabilitas: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 10 Tahun
KORANNTB.com – I Wayan Agus Suartama alias Agus disabilitas harus mendekam 10 tahun di balik jeruji besi. Pasalnya Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memutus Agus 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam amar putusan hakim ketua majelis, Dewi Perwirtasari dengan hakim anggota Suko Harsono dan Sumantono, pengadilan menguatkan putusan terhadap Agus.
“Mengadili menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding. Tersebut,” bunyi amar putusan hakim.
Kemudian, menetapkan agar terdakwa Agus berada di tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis memutuskan menguatkan hukuman terhadap Agus dalam musyawarah pada Rabu, 9 Juli 2025 dengan susunan majelis: Dewi Perwitasari, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Suko Harsono, S.H., M.H. dan Sumantono, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal 16 Juli 2025 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lalu Abdurrahman Nurdin, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi NTB tanpa dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa maupun kuasanya.
Sebelumnya, Agus disabilitas divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti bersalah.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan mengatakan Agus terbukti melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang. “IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang sesuai dengan dakwan primer,” ujarnya.