Fraksi PDI Perjuangan Laporkan Ketua DPRD Lombok Timur ke BK
KORANNTB.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lombok Timur melaporkan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhamad Yusri, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Langkah ini ditempuh setelah dua anggota fraksi mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025.
Masalah bermula ketika paripurna DPRD digelar dengan agenda pengesahan Raperda. Dalam forum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan penolakan terhadap isi Raperda melalui pandangan umum fraksi.
Penolakan itu kemudian diikuti dengan tidak dilibatkannya dua anggota PDI Perjuangan, yakni Nirmala Rahayu Luk Santi (Komisi III) dan Ahmad Amrullah (Komisi IV), dalam proses pembahasan lanjutan. Padahal, keduanya adalah pimpinan di komisi masing-masing, dan Raperda tersebut dibahas oleh gabungan Komisi III dan IV.
“Perihal sikap penolakan kami pada sidang paripurna terhadap Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025 dan tidak dilibatkan dua anggota fraksi kami di komisi III dan komisi IV yang merupakan dua komisi yang digabung sebagai tindak lanjut untuk penajaman pembahasan Raperda yang sudah ditetapkan pada paripurna tanggal 15 Juli 2025,” bunyi pembukaan surat yang dikutip media ini, Jumat (18/7/2025).
Fraksi menilai tindakan Ketua DPRD telah melanggar hak konstitusional anggota legislatif.
“Terkait sikap Ketua DPRD tersebut kami sangat keberatan dan meminta pertanggungjawaban karena sudah menghilangkan hak konstitusional kami sebagai anggota DPRD Lombok Timur yang dipilih oleh rakyat,” ujar perwakilan fraksi.
Menurut fraksi, meski sebuah fraksi menyatakan penolakan terhadap Raperda, bukan berarti mereka kehilangan hak untuk ikut membahasnya.
“Tidak ada kewenangan siapapun untuk tidak melibatkan anggota fraksi yang menolak Raperda untuk ikut dalam pembahasan Raperda lebih lanjut,” lanjut mereka.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa sikap Ketua DPRD melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan asas kerja DPRD, serta membahayakan proses legislasi.
“Ini pelanggaran terhadap asas musyawarah dan keterlibatan (partisipasi) politik yang sehat,” tegasnya.
Mereka juga menilai pembahasan Raperda yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh anggota DPRD terkait dapat dianggap cacat hukum dan melanggar berbagai regulasi.
Dalam laporan ke BK, fraksi menyertakan sejumlah pasal yang menurut mereka telah dilanggar, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Lombok Timur.