KORANNTB.com – Kepolisian Resort Lombok Timur menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Rinjani 2025, yang dimulai serentak pada Senin, 14 Juli 2025 dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari operasi nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Kasatlantas Polres Lombok Timur, AKP Tira Karista, menjelaskan bahwa sasaran utama dalam operasi ini adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Pengemudi di bawah umur, seperti pelajar SMP/SMA yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan pengendara sepeda motor (R2) yang berboncengan lebih dari satu orang, contohnya tiga orang berboncengan tanpa alat pengaman serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), baik pengemudi maupun penumpangnya,” katanya Senin, 14 Juli 2025.

Tak hanya itu, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, serta pelanggar arus lalu lintas seperti melawan arah, juga menjadi perhatian petugas dalam penindakan.

Link Banner

“Pengemudi yang melebihi batas kecepatan, seperti ngebut di kawasan rawan kecelakaan atau permukiman juga jadi sasaran kami,” tambahnya.

Lokasi Razia di Lombok Timur:

1. Jalan depan Pasar Rarang

2. Pasar Terara

3. Pasar Paok Motong

4. Pasar Masbagik

5. Pasar Aikmel

6. Taman Kota Selong

7. Pasar Labuhan Haji

8. Jalan Raya Masbagik–Selong (depan pasar hewan Masbagik)

9. Jalan Raya Anjani (daerah rawan kecelakaan)

 

Waktu Razia:

Pagi hari: sekitar pukul 08.00 WITA

Sore hari: sekitar pukul 16.00–17.00 WITA

Masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.