Komnas HAM Soroti Dugaan Penggusuran Sewenang-wenang di Tanjung Aan
KORANNTB.com – Lombok Tengah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penggusuran bangunan dan usaha warga yang berlangsung sejak 15 Juli 2025 di pesisir Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Penertiban yang dilakukan aparat gabungan ini diklaim untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Komnas HAM menyebut proses tersebut diduga berlangsung tanpa musyawarah yang setara antara pemerintah, korporasi, dan warga pemilik bangunan.
“Warga terdampak juga diduga tidak mendapatkan ganti rugi berupa materi, upaya relokasi ataupun bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rilis resmi bernomor 43/HM.00/VII/2025.
Lembaga negara independen itu juga menerima laporan penangkapan sejumlah warga yang dianggap melawan petugas saat penggusuran. Menurut Komnas HAM, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan HAM nasional maupun internasional.
“Komnas HAM menilai bahwa proses penggusuran ini berpotensi melanggar berbagai norma hak asasi manusia antara lain Pasal 28H ayat 1 dan 4 UUD 1945, Pasal 11 Konvenan Ekosob, serta Pasal 36 dan 37 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Anis Hidayah.
Ia menegaskan negara berkewajiban menjamin hak warga untuk hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal layak, dan mempertahankan hak milik pribadi. Karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah daerah NTB dan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerapkan prinsip due diligence berbasis HAM dalam setiap tahap pembangunan.
“Untuk itu, Komnas HAM menegaskan bahwa pemerintah daerah baik Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus mengedepankan prinsip due diligence berbasis HAM dalam seluruh proses pembangunan, termasuk menghormati hak milik, hak atas informasi, dan persetujuan masyarakat terdampak dalam proses penggusuran ini,” bunyi pernyataan Anis Hidayah.
Komnas HAM turut meminta aparat penegak hukum menghindari intimidasi dan penggunaan kekuatan berlebihan.
“Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan intimidasi, kekerasan ataupun menggunakan kekuatan berlebih lainnya, serta menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi warga yang menolak penggusuran,” tutupnya.
Komnas HAM menegaskan akan terus memantau kasus ini dan melakukan penyelidikan sesuai mandat pemantauan HAM. Rilis ditandatangani di Jakarta pada 17 Juli 2025 oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.