Kasat Reskrim Loteng Dilaporkan ke Propam Soal Penjemputan Paksa
KORANNTB.com – Kasat Reskrim Polres Loteng, Luk Luk Il Maqnun, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan tindakan penjemputan paksa terhadap warga berinisial MT, yang dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Kuasa hukum pelapor, M. Syarifudin, menyampaikan bahwa kliennya mengalami gangguan psikologis akibat insiden penjemputan paksa yang dilakukan oleh tim Buser Polres Lombok Tengah.
“Klien kami sebelumnya sudah merasa takut sejak percobaan penjemputan paksa pertama dulu, merasa takut melihat orang bersepatu dan berambut panjang sejak terjadinya percobaan penjemputan paksa tersebut, padahal jelas dalam KUHAP tidak boleh ada penjemputan paksa dalam Tipiring,” kata Syarifudin.
Menurutnya, tindakan aparat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam kasus tersebut, MT seharusnya hanya menerima panggilan pengadilan sebagai terdakwa, bukan diperlakukan seperti tersangka yang harus dijemput paksa.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan kasus penyerobotan lahan yang membuat MT diproses hukum.
Insiden penjemputan paksa yang terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, disebut telah memperburuk kondisi mental MT, bahkan istrinya turut mengalami syok hingga harus menjalani perawatan medis.
Lebih lanjut, Syarifudin juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, termasuk adanya arahan dari salah satu penyidik agar MT meninggalkan lahan warisan yang telah dikuasainya sejak tahun 2009. Hal ini, menurutnya, menambah indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
“Melalui layanan Dumas Propam Polri, saya melaporkan tentang kejadian penangkapan oleh satuan polres Loteng terhadap korban yang sedang sakit,” ujarnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 11250723000016, atas nama pelapor Muhammad Syarifuddin. Terlapor dalam laporan ini adalah Kasat Reskrim Luk Luk Il Maqnun dan penyidik pidana umum Polres Lombok Tengah, Nanang Efendi. Dalam kronologi laporan, disebutkan adanya upaya paksa penjemputan terhadap korban yang sedang sakit, atas dugaan perkara penggeregahan tanah.
“Status aduan telah diterima dan menunggu konfirmasi oleh Bagyanduan Divpropam pada 23 Juli 2025. Saya sudah mencantumkan kronologi kejadian, tanggal beserta barang bukti lainnya,” ungkap Syarif.
Terkait kemungkinan membawa kasus ini langsung ke Divpropam Polri di Jakarta, Syarif tidak menutup kemungkinan tersebut. Ia menyebut langkah itu dapat memperkuat desakan agar Propam segera menindaklanjuti laporan terhadap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
“Tentu kita akan meminta Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk ditindak, karena jelas apa yang dilakukannya adalah pelanggaran dan dapat mencemarkan nama baik institusi Polri, dan kita akan membuat pengaduan juga ke Komnas HAM karena apa yang terjadi pada klien kami adalah jelas-jelas melanggar hak asasi,” tegas Syarif.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Loteng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang ditujukan padanya.