KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) menerima laporan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Manambai Abdul Kadir Sumbawa. Dugaan korupsi proyek Alkes dengan total Rp42 miliar tersebut resmi dilaporkan ke Kejati NTB.

Pelaksana Harian Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati NTB, Supardin membenarkan laporan telah diterima kejaksaan.

“Sudah diterima Bidang Pidsus (Pidana Khusus),” katanya, Jumat, 25 Juli 2025.

Supardin mengatakan laporan kasus tersebut saat ini masih ditelaah pihak kejaksaan untuk menemukan unsur korupsinya.

Link Banner

“Masih telaah atas laporannya,” ujarnya.

Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lingkar Hijau Sumbawa (LHS), M. Taufan.

Pengadaan proyek Alkes tersebut bersumber dari APBD NTB, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total 25 item. Ada indikasi PPK dan Dirut RS Manambai tidak transparan dalam menentukan distributor pengadaan pada semua item tersebut.

Ada indikasi pemesanan item sudah ditentukan sejak awal, misalnya genset dan dua unit mobil ambulan. Padahal barang lainnya belum tiba.

Sebagai informasi, total belanja Alkes  RS Manambai senilai Rp42 miliar belum termasuk dengan proyek lainnya seperti pembangunan gedung Apotek, perawatan TB-Paru, pediatric center hingga pengadaan kendaraan khusus dengan nilai Rp3,5 miliar dan genset rumah sakit dengan total nilai Rp1,7 miliar.

Kejaksaan menerangkan, jika berkah telah ditelaah baru kemudian akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.