Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di RS Manambai, Ini Rincian Anggaran Pengadaannya
KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menerima laporan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit (RS) Manambai Abdul Kadir, Kabupaten Sumbawa. Total nilai proyek yang dilaporkan mencapai Rp42 miliar.
Pelaksana Harian Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB, Supardin, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Sudah diterima Bidang Pidsus,” ujarnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Supardin, laporan tersebut masih ditelaah oleh jaksa guna menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi. Jika ditemukan indikasi kuat, maka Kejati akan melanjutkan proses dengan pemanggilan saksi-saksi terkait.
Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Ketua Lingkar Hijau Sumbawa (LHS), M. Taufan. Ia menyebutkan bahwa pengadaan alkes di RS Manambai berasal dari beberapa sumber anggaran, yakni APBD NTB, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan total 25 item pengadaan.
Indikasi Penyimpangan
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur RS Manambai tidak transparan dalam proses penunjukan distributor. Beberapa item disebut telah ditentukan sejak awal sebelum proses pengadaan resmi berjalan, di antaranya dua unit ambulans dan genset, padahal barang-barang lainnya belum tersedia.
Di luar belanja alkes senilai Rp42 miliar, terdapat pula proyek tambahan lainnya seperti pembangunan gedung apotek, fasilitas TB-Paru, pediatric center, serta pengadaan kendaraan khusus dan genset rumah sakit dengan nilai mencapai Rp5,2 miliar.
Rincian Pos Pengadaan Alkes RS Manambai:
- Pediatric Center: Rp5.820.000.000
- Radiologi Diagnostik: Rp1.470.000.000
- Laboratorium (DAK): Rp1.370.000.000
- Radiologi (DAK): Rp1.380.000.000
- Rawat Inap dan Rawat Jalan: Rp142.000.000
- Ruang Operasi dan ICU: Rp2.750.000.000
- TB-Paru: Rp449.000.000
- Belanja Obat dan Bahan Habis Pakai (BMHP): > Rp23.000.000.000
- Belanja Alkes BLUD Lainnya: Rp3.300.000.000
Kejaksaan menyatakan proses telaah masih berlangsung. Jika ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara, penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.