Rekening Tidak Aktif 3 Bulan, Siap-siap Diblokir PPATK
KORANNTB.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama lebih dari tiga bulan atau dikenal sebagai rekening dormant. Langkah ini diambil karena ditemukan adanya penyalahgunaan terhadap rekening-rekening tersebut.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian informasi dari akun Instagram resmi PPATK, yang dilihat pada Senin (28/7/2025).
Rekening dormant umumnya dinyatakan tidak aktif apabila tidak terdapat aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan. Namun, batas waktu tersebut dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Meskipun rekening tidak aktif, PPATK tetap melakukan pemblokiran meski masih terdapat dana di dalamnya. Namun, nasabah dijamin tidak akan kehilangan dana tersebut.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” jelasnya.
Bagi nasabah yang merasa keberatan, dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang tersedia. Setelah itu, mereka perlu menunggu hasil pendalaman dari PPATK dan pihak bank terkait.
Proses verifikasi awal diperkirakan membutuhkan waktu lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data yang disampaikan, serta hasil penilaian dari PPATK dan bank.
Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau pihak perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama.