Putusan Pimpinan Ponpes di Lombok Dinilai Keliru, Pengacara Ajukan Banding
KORANNTB.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Muhammad Tazkiran, pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Pringgarata, Lombok Tengah, setelah menjalani proses persidangan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.
Putusan dengan nomor perkara 77/Pid.sus/PN.Praya ini dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025 dalam sidang terbuka untuk umum.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding.
Penasihat hukum terdakwa, M. Ihwan, S.H., M.H., yang dikenal dengan nama Iwan Slenk, menjelaskan bahwa kliennya, Tazkiran, tidak menerima putusan tersebut karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
“Sebagai contohn putusan di PN Lombok Tinur atas seorang Tuan Guru di Kecamatan Sikur. Kemudian putusan ‘Agus Buntung’ dan lain-lain,” kata Iwan Slenk kepada awak media, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia juga mengkritisi pertimbangan hakim yang dianggapnya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, Majelis Hakim terlalu mendasarkan putusan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di hadapan penyidik, padahal keterangan tersebut sudah dicabut secara sah di hadapan pengadilan.
Iwan menilai bahwa pengakuan para saksi yang menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam putusan. Ia menyebut bahwa peristiwa yang dituduhkan bahkan dinyatakan tidak pernah terjadi oleh saksi-saksi tersebut.
“Saya melihat putusan ini dilandasakan kepada berkas BAP Penyidik semata, sama sekali bukan bukan pada fakta persidangan, ada beberapa alasan lagi yang nanti kami akan tuangkan di dalam Memori Banding,” lanjut Iwan Slenk.
“Poin yang ingin saya sampaikan bahwa kami berpendapat bahwa Majelis Hakim pada PN Praya telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua PN Praya, Ika Dhianawati menyatakan Pimpinan Ponpes di Pringgarata Tazkiran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak oleh tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.
“Menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata hakim membaca putusan.