KORANNTB.com Sebuah pertengkaran rumah tangga di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, berakhir tragis. Seorang suami bunuh istri diduga karena cekcok yang dipicu masalah isi telepon seluler.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu siang, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku berinisial J (35) disebut meminta istrinya, M (28), menjelaskan isi ponsel miliknya. Namun karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan, pelaku emosi dan diduga memiting korban hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Usai kejadian, J langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.

Tim Inafis Polres Lombok Tengah telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban kini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Link Banner

Kasubsi Penmas Polres Lombok Tengah, Yulita, saat dimintai konfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus suami bunuh istri ini yang masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Belum jelas apa isi ponsel korban yang membuat suaminya curiga dan marah. Media ini masih memburu keterangan pihak kepolisian soal motif pelaku dan apa rentetan kasus tersebut yang berujung pada kekerasan.

Sebagai informasi, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.