KORANNTB.com – Sebuah tempat hiburan berinisial FE yang berlokasi di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kota Mataram, diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat, khusunya izin minuman beralkohol (Minol) untuk golongan B dan C.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari tempat hiburan tersebut.

“Belum ada saya terima izinnya,” katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Amiruddin, pemberian izin tempat hiburan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memulai kegiatan usaha.

Link Banner

“Di situ kan ada bahasa wajib,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat (1) aturan tersebut, disebutkan bahwa persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, serta sertifikat laik fungsi. Semua itu, lanjut dia, harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).

Ketika disinggung apakah dirinya mengetahui keberadaan hiburan malam tersebut, Amiruddin mengaku tidak mengetahui aktivitas usaha tersebut.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah keluarkan izin,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, apabila tempat hiburan itu tetap nekat beroperasi tanpa izin, maka Pemkot Mataram tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas.

“Nanti kita tutup langsung,” ucapnya.