KORANNTB.com – Ahmed Samy Niazy El Gharably, seorang wisatawan asal Mesir yang menjadi korban gigitan ular berbisa di Novotel Lombok Resort and Villas, Mandalika, menempuh gugatan hukum terhadap pihak hotel atas insiden yang menimpa dirinya.

Ahmed mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Praya. Pada Selasa, 4 Agustus lalu, mediasi gagal dan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara pada 13 Agustus mendatang.

Ahmed sebelumnya pada 22 Juli 2024 menjadi korban gigitan ular saat menginap di Novotel Lombok. Ketika menikmati suasana malam di sekitar hotel, secara tiba-tiba kaki kanan Ahmed digigit Ular berbisa sampai membuat dia terjatuh dan memar pada lengan kanannya. Tragisnya, bekas gigitan ular berbisa tersebut membuat kaki Ahmed mengalami pembengkakan parah hingga kakinya dikabarkan panjang sebelah.

Melalui kuasa hukumnya, Atmaja Wijaya SH., MH dan rekan-rekan di Kantor Hukum SIAPS kemudian melayangkan gugatan kepada pihak hotel yang dikelola oleh PT Istana Putri Mandalika di Pengadilan Negeri Praya.

Link Banner

“Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami,” kata Atmaja.

Dia menyebut pihak hotel tidak memiliki hospitality yang baik untuk menangani tamu yang mengalami insiden tersebut.

“Sebab ini sangat jelas, berdasarkan keterangan dari klien kami, apa yang telah dilakukan pihak Novotel sama sekali tidak mencerminkan hospitality Lombok, yang ramah, aman dan bertanggungjawab,” kata pria lulusan Magister Hukum UGM tersebut.

Dia menyebut kejadian tersebut mencoreng citra pariwisata Lombok, yang saat ini menjadi destinasi prioritas dengan kehadiran Mandalika.

“Di satu sisi, kejadian yang dialami Ahmed ini khususnya demi menjaga nama baik Mandalika sebagai destinasi pariwisata super prioritas dari pemerintah pusat, Masyarakat Lombok yang tahu tentang kejadian ini tentu merasa malu dan prihatin terhadap pihak Novotel yang terkesan melepas tanggung jawab,” ujarnya.

Dia juga merasa kecewa karena korban diminta menandatangani surat tidak akan menggugat hukum pasca insiden tersebut.

“Apalagi saya mendengar kabar, bahwa korban diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menggugat di kemudian hari terkait kejadian yang dialami,” ujar Atmaja.

Respon Novotel

Sementara, pihak Novotel Lombok melalui Public Relations, Marty mengatakan akan membuat pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Dia menolak untuk merespon cepat.

“Terima kasih telah menghubungi kami… Sepertinya kita akan membuat juga pernyataan resmi dan akan kami share jika sudah jadi, terimakasih,” katanya.