KORANNTB.com – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa yang merupakan orang tua dari pasangan anak di bawah umur yang menikah di Lombok Barat. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin, 11 Agustus 2025 dalam sidang perkara pernikahan anak.

Mahsan dan Munawir merupakan orangtua dari kedua mempelai. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membiarkan terjadinya perkawinan anak, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mahsan dan Terdakwa Munawir berupa pidana penjara masing-masing selama empat bulan dan denda sebesar Rp2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan satu bulan kurungan,” kata hakim ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya saat membacakan putusan.

Hakim menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga tetap berada dalam tahanan kota. Barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara meliputi akta kelahiran, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga milik pihak-pihak terkait. Para terdakwa dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500.

Link Banner

Kasus ini mencuat setelah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) melaporkan adanya pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan secara diam-diam oleh para terdakwa. Pernikahan tersebut tidak melibatkan pemerintah desa maupun penghulu resmi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut orang tua kedua anak sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan tidak akan menikahkan anak mereka, namun tetap melaksanakan pernikahan. Penyidik Polda NTB kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan karena menemukan unsur pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Proses hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pihak-pihak yang masih melakukan praktik pernikahan anak di daerah tersebut.