KORANNTB.com – Rekonstruksi ulang kasus kematian Brigadir Nurhadi berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025 di sejumlah tempat. Rekonstruksi awalnya berlangsung di Polda NTB dalam adegan penjemputan Kompol Yogi dan Ipda Haris di Paminal Propam Polda NTB. Kemudian berlanjut di rumah Yogi di Jempong Mataram.

Adegan rekonstruksi berlanjut di Pelabuhan Senggigi Lombok Barat. Namun ada insiden pelarangan media mengambil gambar oleh polisi dan seorang pengacara Kompol Yogi.

Saat tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris akan beranjak dari pelabuhan ke lokasi rekonstruksi berikutnya, seorang polisi dan seorang pengacara Kompol Yogi melarang media untuk mengambil gambar.

Pengacara Yogi yang menggunakan setelan kemeja lengan panjang merah maron bermotif kotak dan menggunakan kacamata tiba-tiba mengarahkan tangannya ke arah kamera wartawan.

Link Banner

Dia menegur wartawan agar tidak merekam meskipun saat itu rekonstruksi telah selesai dan dua tersangka menuju mobil.

“Woi enggak usah direkam,” katanya sembari mengangkat tangan sebagai isyarat agar wartawan berhenti merekam.

Tidak jelas apa motif dia melarang wartawan untuk mengambil gambar.

Selain pengacara, sejumlah polisi juga melarang media untuk mengambil gambar. Beberapa kali awak media ditegur agar tidak mengambil dokumentasi jalannya rekonstruksi.

Bahkan di Teluk Nare, lokasi pelabuhan menuju Gili Trawangan, seorang oknum polisi menghampiri wartawan dengan bertanya nama wartawan tersebut.

Dia melarang wartawan untuk mengambil gambar.

“Nanti biar satu pintu saja,” katanya.

Tidak jelas pintu apa yang dimaksud, karena hingga sejauh ini pihak kepolisian cukup sulit dihubungi soal kasus kematian Brigadir Nurhadi.