Putar Lantunan Al-Quran, Hotel di Mataram Ditagih Royalti
KORANNTB.com – Pengusaha hotel di Kota Mataram mempertanyakan kebijakan tarif royalti musik dan lagu yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk untuk hotel berkonsep syariah yang hanya memutar murotal atau lantunan ayat suci Al-Qur’an.
General Manager Hotel Madani, Rega Fajar Firdaus, menyebut pihaknya telah menerima surat tagihan royalti sejak akhir Juli 2025.
“Kalau di Madani, tagihan yang keluar itu sebesar Rp4,4 juta per tahun, termasuk PPN. Tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kamar, kami punya 59 kamar, jadi masuk kategori 51–100 kamar,” ujarnya, Rabu (13/8).
Ia menjelaskan, LMKN menetapkan besaran royalti bagi hotel berdasarkan jumlah kamar, dengan asumsi setiap kamar memiliki televisi yang dapat memutar musik atau konten yang memiliki hak cipta.
“Masalahnya, walaupun tamu tidak memutar musik atau kita hanya memutar murotal, tetap dikenakan. Bahkan suara burung digital atau suara alam dari YouTube pun kena,” jelasnya.
Menurut Rega, kebijakan tersebut menambah beban bagi pelaku usaha, khususnya hotel berskala kecil, di tengah situasi ekonomi yang belum pulih.
“Musik di hotel bukan kebutuhan utama, tamu datang untuk menginap. Kami sudah setop memutar musik, tidak ada komplain dari tamu,” katanya.
Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang menaungi sekitar 30 hotel berencana menggelar rapat pada 21 Agustus untuk menentukan langkah bersama sebelum berdialog dengan LMKN.
“Ada anggota yang sudah bayar, ada yang masih skeptis. Kami ingin satu suara dulu sebelum bicara dengan LMKN,” ujarnya.
Ia juga menilai sanksi bagi pihak yang menolak membayar royalti terlalu berat.
“Bisa pidana maksimal 10 tahun atau denda Rp4 miliar. Terlalu jauh kalau sampai pidana, kami bukan residivis,” katanya.
Selain sektor perhotelan, LMKN juga memberlakukan tarif royalti untuk restoran, pub, dan diskotek dengan skema berbeda, mulai dari perhitungan per kursi hingga per meter persegi.
“Aturan ini perlu dikaji ulang secara teknis, dan pelaku usaha harus diajak duduk bersama sebelum diterapkan,” tegas Rega.
