Musda V Kasta NTB, Zulfan Hadi Terpilih Ketua Umum
KORANNTB.com – Kasta NTB melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-X di Hotel Lombok Plaza, Mataram, pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Rakerda yang menjadi agenda tahunan ini membahas evaluasi kinerja kelembagaan dari lima pengurus kabupaten/kota di Pulau Lombok, sekaligus menyusun program jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
Sementara itu, Musda yang digelar setiap dua tahun sekali menetapkan kepemimpinan baru. Pada Musda kali ini, Zulfan Hadi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kasta NTB periode 2025–2027, menggantikan Lalu Arik Rahman Hakim, SH yang sebelumnya menjabat untuk periode 2023–2025.
Kegiatan dengan tema “Perkuat soliditas untuk memperkuat perjuangan bersama mewujudkan masyarakat yang merdeka dan berkeadilan” ini juga dirangkaikan dengan santunan anak yatim di Kota Mataram dan upacara peringatan HUT ke-80 RI.
Dari hasil Musda dan Rakerda, Kasta NTB mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di NTB, di antaranya:
1. Meminta Pemprov NTB menuntaskan persoalan aset, terutama lahan eks GTI di Gili Trawangan seluas 65 hektare, agar jelas status hukumnya dan dapat dimaksimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Mendesak tata kelola anggaran DBHCHT yang lebih serius, termasuk validasi data petani tembakau, luas lahan, dan produksi melalui pembentukan Pokja pendataan.
3. Mengkaji ulang rencana pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tidak disalahgunakan oleh investor luar dengan kedok koperasi.
4. Meninjau pemanfaatan lahan hutan lindung Sekaroh oleh PT Eco Solution Lombok yang hingga kini tidak menjalankan pembangunan sesuai izin.
5. Meminta Pemkab Lombok Utara mengevaluasi kontrak KPBU pengolahan air laut (SWRO) dengan PT TCN di Gili Trawangan yang dinilai berpotensi merusak ekosistem laut serta membuka peluang monopoli layanan air bersih.
6. Mendorong pemda di NTB lebih memprioritaskan program pengentasan kemiskinan, mengingat masih ada lebih dari 282 ribu warga yang masuk kategori miskin ekstrem.
7. Meminta aparat penegak hukum di NTB menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.