PD KAMMI Mataram Protes Pemecatan Sekjen PP, Minta Tegakkan Aturan
KORANNTB.com – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Mataram melayangkan surat resmi ke Pengurus Pusat (PP) KAMMI sebagai bentuk protes terhadap keputusan Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalfatullah, yang dianggap melanggar AD/ART organisasi. Surat itu dikirim pada Senin (18/8/2025).
Ketua Umum PD KAMMI Mataram, Hamzan Watoni, menilai pemecatan Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, dilakukan secara sepihak tanpa alasan jelas dan bertentangan dengan konstitusi organisasi.
“Keputusan Ketua Umum memecat Sekjen tanpa alasan jelas telah melanggar AD/ART. Ini jelas menyalahi aturan organisasi,” ujar Hamzan.
Dalam surat bernomor 015/PB/KU-i/16.PD-1/KAMMI/2025, PD KAMMI Mataram menekankan bahwa SK pemecatan Sekjen cacat prosedur dan meminta PP KAMMI membatalkannya. Hamzan menegaskan, hingga kini tidak ada catatan pelanggaran yang dilakukan Sekjen, sehingga dasar pemecatan menjadi pertanyaan besar.
PD KAMMI Mataram juga menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mengevaluasi dan membatalkan semua keputusan Ketua Umum selama masa skorsing.
2. Menyatakan batal SK Nomor 078/SK/KU-i/KAMMI/V/2025 tentang pemecatan Sekjen.
3. Mengambil langkah tegas sebelum 31 Agustus 2025; jika tidak, PD KAMMI Mataram akan mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ahmad Jundi Khalfatullah.
Hamzan menekankan bahwa langkah ini untuk menjaga marwah organisasi, agar tetap berjalan sesuai aturan dan demokrasi internal.
“Kejadian seperti ini bisa merusak kepercayaan kader dan melemahkan soliditas organisasi. KAMMI harus menjadi teladan kepemimpinan yang demokratis, transparan, dan taat aturan,” ujarnya.
Pemecatan Sekjen PP KAMMI ini berpotensi memicu gejolak internal. Sejumlah pengurus daerah disebut mempertimbangkan sikap serupa karena banyak kader mempertanyakan legitimasi kebijakan Ketua Umum.
“Marwah organisasi lebih penting daripada kepentingan individu. Kami hanya ingin KAMMI berjalan sesuai aturan. Jika tuntutan ini tidak direspons, kami akan menyatakan mosi tidak percaya,” tutup Hamzan.