KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengeluarkan surat edaran resmi yang berlaku mulai 1 hingga 5 September 2025. Dalam edaran tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov NTB diminta tidak mengenakan seragam kerja yang ditentukan serta tidak menggunakan kendaraan dinas.

Kebijakan itu disampaikan menyusul situasi keamanan di wilayah NTB yang dinilai kurang kondusif dalam beberapa waktu terakhir akibat intensitas demo yang tinggi. ASN diminta tetap bekerja menggunakan pakaian bebas rapi dan memanfaatkan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Pj Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal.

“Seluruh pegawai Lingkup Pemerintah Provinsi NTB terhitung sejak tanggal 1 September 2025 s.d. 5 September 2025, untuk tidak menggunakan seragam yang ditentukan, namun memakai pakaian bebas rapi dan tidak menggunakan kendaraan dinas sampai situasi membaik,” bunyi edaran tersebut.

Edaran tersebut ditujukan kepada staf ahli gubernur, para asisten sekretariat daerah, kepala perangkat daerah, kepala biro, hingga direktur rumah sakit di lingkup Pemprov NTB. Kebijakan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Pemda KLU

Edaran yang sama juga dikeluarkan Pemda Lombok Utara. Dalam edaran yang disampaikan, Pemda Lombok Utara meminta pimpinan organisasi perangkat daerag (OPD) dan camat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas plat merah saat datang ke kantor dan tidak menggunakan seragam dinas saat hadir di kantor.

Itu untuk merespon rencana demo yang akan digelar pada 1 September 2025 besok.