KORANNTB.com – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Maria Matilde Munoz Cozorta (73) yang ternyata menjadi korban pembunuhan.

Dua terduga pelaku telah diamankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang pada awal Juli 2025. Korban terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Kronologi Hilangnya Korban

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan sejak laporan diterima.

“Kami menerima laporan kehilangan MMMC yang terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Korban adalah seorang perempuan kelahiran Ferrol, 11 September 1952, dengan ciri fisik tinggi sekitar 150 cm, rambut pendek bergelombang putih, tubuh kurus, kulit putih berkeriput, mata abu-abu, hidung mancung, dan bibir biasa. Informasi terakhir menyebutkan ia menghilang sejak awal Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan detail pengungkapan kasus ini.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, mengarah kepada kedua terduga pelaku masing berinisial SU (34) dan HR alias GE (30),” terang AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Keduanya merupakan warga Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Penangkapan dan Motif Pelaku

Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Batulayar segera melacak keberadaan keduanya. HR berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Loco, sedangkan SU ditangkap di RSUD Kota Mataram saat menjenguk keluarganya.

Dari keterangan kedua terduga pelaku, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan untuk menguasai barang milik WNA Spanyol itu.

“Kedua terduga pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping kamar,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Modus yang digunakan terbilang keji. Pelaku membekap wajah korban dengan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lalu menduduki tubuh korban hingga ia tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.

Jenazah korban ditemukan di pesisir pantai Tikungan Alberto. Tim identifikasi kemudian mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Hukum

Kapolres Lombok Barat menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum.

“Kasus ini akan kami usut tuntas. Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tegasnya.