KORANNTB.com – Banyak kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terjadi di Lombok Nusa Tenggara Barat. Catatan KORANNTB, pada Agustus 2025, setidaknya ada 6 kasus pembunuhan atau penganiayaan.

Kasus-kasus tersebut seperti pembunuhan karyawan Sate Hajat, Nurminah, kasus tetangga racuni pemuda di Lombok Tengah, kasus santri tewas di Lombok Tengah akibat berkelahi, kasus Brigadir Esco yang dibunuh secara misterius, kasus pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah dan terakhir kasus dibunuhnya seorang WNA Spanyol di Senggigi Lombok Barat.

Krimonolog Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat mengatakan untuk menggali akar masalah penyebab marak pembunuhan di Lombok, menggunakan teori kontrol sosial. Teori tersebut mencakupi sisi pribadi pelaku hingga peran serta masyarakat dan pemerintah.

Sebagai informasi, teori kontrol sosial tidak mencari alasan orang melakukan kejahatan, melainkan mengapa orang tidak melakukan kejahatan, yaitu karena adanya kontrol sosial yang efektif.

“Pendekatan lebih ke teori kontrol sosial. Dari sisi pribadi pelaku lemah kontrol terkait empati, simpati dan emosi yang lemah,” katanya dihubungi, Ahad, 31 Agustus 2025.

Dari sisi sosial masyarakat juga nilai-nilai kepedulian sosial semakin kurang. Misalnya kasus karyawan sate yang dibunuh kemudian dicor dalam sumur. Lokasi terjadi di perumahan, namun warga sekitar tidak mengetahuinya.

Kemudian dari sisi patron masyarakat yang kini fungsinya mulai melemah sehingga sangat mempengaruhi meningkatnya kejahatan itu sendiri.

“Misalnya banyak tokoh agama dan masyarakat kemudian itu mungkin mereka sudah mulai kendor atau tidak didengar lagi,” ujar Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Umum FHISIP Unram ini.

Dalam aspek ini, Syamsul Hidayat berharap terjadi reorientasi mengembalikan tujuan hidup bermasyarakat, dengan melibatkan berbagai pihak.

Penegakan Hukum

Dari sisi penegakan hukum, aparat perlu melakukan tiga hal untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Mulai dari preemtif, preventif dan represif. Preemtif misalnya dengan cara mengatasi akar masalah kejahatan, kemudian naik menjadi preventif dengan mencegah terjadinya kejahatan.

“Misalnya daerah rawan tetap dilakukan patroli rutin, pemasangan kamera pengawas dan penerangan jalan,” jelasnya.

Tindakan preemtif dan preventif juga harus dibarengi dengan tindakan represif, yaitu penindakan hukum yang tegas dengan menerapkan pasal-pasal berat terhadap pelaku kejahatan, sehingga menimbulkan deterrence effect atau efek jera.

“Upaya ketiganya harus berjalan semua. Bukan satu-satu,” katanya.

Jika hal ini tidak berjalan, akan sulit mencapai pertahanan sosial yang baik. Sehingga peran pemerintah, masyarakat dan penegakan hukum harus saling berjalan.