KORANNTB.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram), Lalu Nazir Huda menyebut ada sebanyak empat orang massa aksi ditetapkan tersangka oleh polisi buntut kasus kericuhan saat demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Polda NTB.

Dari enam yang diamankan polisi ada sebanyak empat massa aksi menjadi tersangka.

“Untuk yang di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sampai dengan hari ini informasinya empat orang yang ditetapkan tersangka, dua ini masih tahap proses,” ujarnya, Selasa, 2 September 2025.

BEM Unram berharap massa aksi tidak ditahan dalam kasus tersebut, karena Nazir mengatakan yang terlibat kericuhan saat aksi merupakan ulah provokator yang tidak dapat terkontrol oleh koordinator aksi.

“Harapannya, kita berharap tidak ditahan maupun tidak ada intimidasi ataupun teror untuk massa aksi. Karena massa aksi kemarin bisa kita katakan tidak anarkis dan itu bagian dari provokator saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit I Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho menyebut sebanyak enam orang diamankan atas kasus demo ricuh. Namun keenam orang tersebut terkait perusakan di Polda NTB saat unjukrasa di Mapolda.

“Kita sedang mendalami perannya masing-masing dalam dugaan perusakan Mako Polda NTB,” ujarnya.

Alat bukti yang digunakan dalam mengamankan orang-orang yang terlibat perusakan berbekal dari CCTV yang ada di Polda NTB. Alat bukti lainnya seperti batu, kayu maupun saksi-saksi baik aparat yang mengawal demo dan massa aksi.

Kendati demikian Hurri tidak secara spesifik bicara soal penetapan tersangka.