Kejagung Tahan Nadiem Makarim
KORANNTB.com – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, pada Kamis (4/9).
Penetapan tersangka terhadap pendiri Gojek itu menyusul serangkaian pemeriksaan panjang. Nadiem tercatat sudah tiga kali dipanggil penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama hampir 12 jam, kemudian berlanjut pada 15 Juli selama sekitar 9 jam. Hari ini ia kembali diperiksa sebelum akhirnya ditahan. Sejak 19 Juni, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kejagung menduga praktik korupsi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”
Dalam penyelidikan, jaksa menemukan percakapan internal melalui grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup tersebut dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri pada 19 Oktober 2019.
Isi percakapan di grup itu menyinggung program digitalisasi pendidikan yang kemudian diwujudkan dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS. Setelah Nadiem menjabat, Jurist Tan disebut mewakilinya melakukan komunikasi dengan pihak eksternal, termasuk YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), pada Desember 2019.
Selain lewat WhatsApp, Kejagung juga mengungkap adanya rapat virtual melalui Zoom yang membahas teknis pengadaan. Pertemuan itu dipimpin oleh Jurist Tan bersama Fiona, dengan melibatkan sejumlah pejabat Kemendikbudristek, di antaranya Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulatsyah (Direktur SMP), dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Jaksa menegaskan staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang/jasa. Namun, dalam kasus ini, peran staf khusus justru menonjol sejak tahap awal.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain selain Nadiem, yakni Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Dua pejabat Kemendikbudristek langsung ditahan, sementara Ibrahim dikenakan tahanan kota lantaran sakit.
Adapun Jurist Tan hingga kini belum kembali ke Indonesia meski sudah berulang kali dipanggil. Namanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).