KORANNTB.com – Kasus aksi demo yang berujung pada perusakan di Polda NTB membuat sedikitnya enam orang massa diamankan Polda NTB. Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah anak di bawah umur.

Sementara dari empat orang dewasa, tiga di antaranya adalah mahasiswa dan satu orang merupakan buruh harian lepas.

Namun pihak pengacara publik yang tergabung dalam Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Masyakarat NTB kesulitan akses bertemu massa yang diamankan Polda NTB.

Pengacara publik dari Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Masyakarat NTB, Yan Mangandar Putra, mengatakan sangat kesulitan mendapat akses bertemu massa yang telah diamankan, padahal mereka membutuhkan tanda tangan surat kuasa.

“Jujur saja, kami betul-betul tidak diberikan akses bertemu massa yang diamankan oleh kepolisian,” katanya Kamis, 4 September 2025.

Polda NTB
Aksi massa di Polda NTB

Dia menceritakan ada satu mahasiswa asal Kekeri berinisial LA. Polisi ingin menjemput paksa LA di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah pada tanggal 1 September kemarin.

“Karena kebetulan yang bersangkutan ada di PKM (Unram), kami meminta polisi bertemu di PKM, karena satu arah juga di Polda,” ujarnya.

Namun yang datang di PKM hanya ibu dari mahasiswa tersebut. Akhirnya mereka mengatar sendiri LA ke polisi.

Namun keesokan harinya pada 2 September, pihak pengacara dan orangtua mahasiswa tidak diizinkan bertemu.

“Sangat disayangkan sekali. Mestinya Polda profesional dalam menangani kasus. Karena orangtua khawatir hal buruk terjadi,” ujarnya.

Pihak keluarga cukup gelisah khawatir anaknya dianiaya pihak kepolisian hingga melarang orangtua bertemu.

Yan mengatakan tuntutan mahasiswa kemarin salah satunya adalah reformasi kepolisian, karena sejauh ini polisi dalam menangani kasus sering melakukan kekerasan. Sehingga Yan berharap justru momen saat ini harus menjadi evaluasi internal kepolisian sendiri.

“Masyarakat melakukan aksi demonstrasi salah satunya reformasi mendasar di institusi kepolisian karena masifnya tindak pidana kekerasan. Kami berharap hentikan kekerasan,” ujarnya.

“Saya melihat proses hukum upaya intimidasi membungkam pendapat. Kami melihat ada beberapa foto yang melakukan demonstrasi disebar identitas dan diteror via online,” sambungnya.

Begitu juga dengan mahasiswa dan seorang warga lainnya yang ingin ditemui, namun tidak diberikan akses oleh polisi.

Sementara untuk dua anak di bawah umur, sudah didampingi pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Kini dua anak tersebut sudah dipulangkan ke orangtua.

Sebagai informasi, empat yang diamankan polisi yaitu tiga mahasiswa berinisial LA, MA dan LAS dan seorang buruh harian leas berinisial FA. Koalisi saat ini masih berupaya menemui mereka untuk mendampingi dan mengadvokasi kasus tersebut.

“Ya kita akan terus berupaya untuk bertemu mereka dan mengadvokasi kasus yang mereka alami,” katanya.

Selain itu, pengacara juga belum mendapatkan surat penangkapan maupun surat penahanan dari kepolisian.

Sebagai informasi, sekitar seribuan massa pada 30 Agustus lalu menggelar demo di Polda NTB sebelum ke DPRD NTB. Dalam aksi di Polda, massa dikabarkan melakukan perusakan dengan melempar kaca dan pintu kantor, mematahkan tiang bendera hingga membakar neon box di depan Mapolda. Aksi massa merupakan gabungan dari mahasiswa dan massa Ojol.