Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Masih Diteliti Jaksa
KORANNTB.com – Polda NTB kembali melimpahkan berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi ke Kejati NTB setelah sebelumnya dinyatakan P19 atau dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
Kini berkas baru kepolisian tersebut masih dalam tahap penelitian oleh penyidik kejaksaan. Belum ada perkembangan terkait berkas tersebut setelah pada pertengahan Agustus lalu Polda NTB kembali melimpahkan berkas.
“Jaksa masih melakukan penelitian kembali berkas perkara yang dikembalikan penyidik Polda NTB ke Jaksa Peneliti Kejati NTB,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat, 5 September 2025.
Ditanya terkait apakah berkas tersebut telah lengkap dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan, Efrien mengatakan saat ini jaksa peneliti masih melakukan pemeriksaan pada berkas baru tersebut.
“Apakah penyidik sudah atau belum lengkapi seluruh petunjuk-petunjuk jaksa yang dituangkan dalam P19, masih menunggu hasil penelitian kembali oleh jaksa peneliti,” ujarnya.
Sebelumnya, berkas pertama dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ditolak jaksa karena masih banyak yang harus dilengkapi.
Pada P19 yang diajukan jaksa, jaksa meminta kepolisian untuk menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.
Penyidik sebelumnya menggunakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Itu merupakan tuntutan paling ringan dalam kasus kematian.
Sebelumnya, rekonstruksi ulang kasus kematian Brigadir Nurhadi telah digelar di beberapa lokasi. Hasil rekonstruksi menyebut kuat dugaan pelaku pembunuhan adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra.