WALHI Dorong Moratorium Izin Tambang di NTB, Minta APH Tidak Cawe-cawe
KORANNTB.com – Sengkarut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB kian meruncing akhir-akhir ini. Terjadi pro-kontra antara pihak yang mendukung keberadaan tambang rakyat dan pihak yang menolak.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB yang sejak awal konsisten menolak legalisasi tambang ilegal menjadi IPR, mendorong moratorium izin tambang di NTB.
Ketua Walhi NTB, Amri Nuryadin yang juga merupakan Anggota Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta agar pemerintah melakukan moratorium izin tambang di NTB.
“Kami mendorong moratorium izin tambang di NTB,” katanya, Jumat, 5 September 2025.

Sebagai informasi, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil yang mendorong perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam (SDA) yang demokratis dan inklusif untuk meningkatkan keadilan sosial-ekologis. Lembaga tersebut berdiri sejak 2007 dan secara resmi terdaftar sebagai badan hukum di Indonesia pada 2012.
Selain itu, Walhi juga mendorong agar seluruh izin tambang baik IUPK maupun IPR dievaluasi menyeluruh.
“Kami juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan, baik yang berbentuk IUPK dan IPR,” ujarnya.
Walhi juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di NTB tidak tebang pilih dalam menindak illegal mining (penambangan ilegal) sekaligus tidak ikut cawe-cawe dalam urusan tambang rakyat.
“Kami juga mendorong APH untuk tidak tebang pilih dalam menindak proses illegal mining dan juga jangan ikut cawe-cawe di IPR,” ujarnya.
Bakal Menggugat
Amri menegaskan bahwa Walhi NTB memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melakukan gugatan terhadap proses IPR ini. Hal itu termuat juga dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Kami punya legal standing sebagaimana dalam UU PPLH. Karena aktivitas dan usaha berdampak ke lingkungan hidup. Kalau kami temukan indikasi,” ujarnya.
Dia mengatakan baik eksplorasi hingga produksi pertambangan khususnya emas yang masuk mineral golongan A tidak semudah menghembuskan napas. Ada regulasi ketat yang mengatur dan harus melalui studi kelayakan, RKAB karena jika tidak akan menjurus ke kasus korupsi seperti yang belum lama ini terjadi di Indonesia.
Begitu juga dengan pasca tambang, Amri mengatakan pemerintah harus memastikan adanya reklamasi pasca-tambang.
“Pasca tambang juga harus dihitung berapa besar kerugian. Karena daya rusak pasti ada, makanya penting reklamasi pasca tambang,” kata dia.
Amri menyoroti keberadaan tambang di NTB yang begitu banyak, tidak ada satupun yang melakukan reklamasi pasca-tambang.
“Terus mereka ujuk-ujuk mau tempati IPR di 60 titik, itu sama saja meletakan sumber bencana baru di tengah masyarakat,” tegasnya.