KORANNTB.com – Penahanan Misri, tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, resmi ditangguhkan sejak 28 Agustus 2025. Hal itu disampaikan Yan Mangandar Putra, kuasa hukum Misri dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB.

“Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan sejak 3 Juli akhirnya dikabulkan penyidik. Misri dikeluarkan dari Rutan Tahti Polda NTB pada 28 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum,” jelas Yan Mangandar, Selasa (9/9).

Dijelaskan, proses pelepasan disaksikan langsung oleh tim penasihat hukum serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Usai bebas, Misri sempat tinggal beberapa hari di Lombok, lalu pulang ke Jambi untuk menemui keluarga, dan kini berada di Banjarmasin.

Yan menyebut kliennya sempat bingung dan takut menghadapi situasi pasca-bebas.

“Ia sangat bersyukur penangguhan dikabulkan, tapi di sisi lain merasa cemas. Karena Misri seorang perempuan, kami menilai dia rentan mengalami intimidasi, makanya awalnya kami tidak publikasikan keberadaannya,” ujarnya.

Ia juga menanggapi soal video siaran langsung Misri yang sempat muncul di media sosial. Menurut Yan, hal itu terjadi karena tekanan mental setelah banyak menerima komentar negatif.

“Setelah mengaktifkan lagi akunnya, ia kaget melihat banyak yang menyudutkan. Misri sempat tidak bisa tidur beberapa hari. Akhirnya ia spontan muncul live, meminta maaf, lalu langsung menghapus video itu,” kata Yan.

Meski demikian, ia menegaskan komitmen Misri untuk mengikuti proses hukum.

“Klien kami menghormati proses yang berjalan dan siap hadir di setiap panggilan penyidik maupun kejaksaan,” tegas Yan Mangandar.