Balita di Lombok Timur Meninggal Diduga Ditolak Puskesmas, Ombudsman NTB Investigasi
KORANNTB.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB tengah menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus kematian seorang balita bernama Ahmad Al Farizi Arham (3 bulan), asal Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Balita tersebut sebelumnya dinyatakan meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan pelayanan medis di Puskesmas Sukaraja, Jerowaru.
Selama sepekan terakhir, Tim Pemeriksa Laporan Ombudsman NTB telah mengumpulkan bahan keterangan dari keluarga korban dan pemerintah desa setempat. Klarifikasi juga dilakukan terhadap petugas medis Puskesmas Sukaraja yang menerima pasien, serta pihak RSUD Patuh Karya, Lombok Timur, tempat balita sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis selama 45 menit.
Dari hasil investigasi sementara, tim mencatat sejumlah temuan terkait penanganan pasien ketika dibawa orang tuanya ke Puskesmas Sukaraja pada Jumat, 5 September 2025, pukul 21.30 Wita.
“Pasien tersebut tidak diberikan tindakan medis maupun pelayanan apapun, termasuk tidak dilakukan registrasi pada saat di IGD. Perawat yang menerima pasien hanya menyarankan agar pasien dibawa ke RSUD,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono.
Menurut Dwi, pihaknya juga sudah meminta keterangan dokter piket Puskesmas Sukaraja. Namun, perawat yang menerima pasien pada malam itu tidak dapat memberikan penjelasan.
Selain itu, Ombudsman mengumpulkan bukti dokumen berupa buku registrasi pasien. Dari dokumen tersebut tidak ditemukan nama balita yang dimaksud pada tanggal 5 September 2025, dan juga tidak ada rekam medis terkait pasien tersebut.
“CCTV Puskesmas juga tidak bisa diakses karena rusak,” jelas Dwi.
Tim juga menelusuri keterangan dari RSUD Patuh Karya dengan meminta informasi dari dokter yang menangani pasien. Hasil pemeriksaan menunjukkan pasien hanya dirawat sekitar 45 menit sebelum dinyatakan meninggal dunia.
“Pasien saat dibawa ke RSUD Patuh Karya sekitar pukul 14.15 Wita pada hari Sabtu 6 September 2025 dengan keluhan muntah-muntah dan BAB encer. Selain itu kondisinya sudah cukup parah karena diduga terlambat mendapatkan perawatan medis dengan ciri-ciri denyut nadi yang sulit dideteksi. Pukul 15.00 Wita, pasien dinyatakan meninggal dunia,” jelas Dwi Sudarsono.
Ombudsman NTB menegaskan akan terus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Lombok Timur, untuk mendalami kasus ini.