KORANNTB.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kasta NTB Lombok Timur resmi melaporkan sebuah perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan yang beralamat di kawasan Jalan Kayangan–Labuhan Lombok itu disebut-sebut telah mengeksploitasi air tanah dalam skala besar di lima titik berbeda.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Ia menilai, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terutama pasal 32 dan pasal 69 huruf b.

“Air adalah sumber daya alam yang pengelolaannya harus berbasis aturan. Apalagi jika digunakan untuk tujuan komersial, maka pemanfaatannya hanya boleh dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM. Sumber daya air tidak boleh diprivatisasi demi kepentingan pribadi,” tegas Risdiana.

Ia menambahkan, praktik komersialisasi air tanah secara ilegal berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian Daerah NTB untuk mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang dilaporkan.

“Kami meminta kepolisian bertindak agar praktik serupa tidak terus terjadi, karena air merupakan sumber daya alam esensial yang harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak sesuai regulasi,” ujarnya.