KORANNTB.com – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melantik Irnadi Kusuma menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.

Irnadi diketahui merupakan mantan terpidana kasus perkawinan yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 7 Desember 2020.

Sikap Gubernur NTB mendapat kritik yang tajam dari banyak pihak. Warganet tidak terkecuali melontarkan kritikan.

Kala banyak warga yang mengantre proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat mendapat pekerjaan, justru ada yang dilantik menjadi pejabat meskipun memiliki rekam jejak kasus pidana.

Netizen pun bersuara mengeritik itu di sosial media.

“SKCK UDAH KAGAK ADA GUNANYA HAPUS AJA, @_korlantaspolri @poldantb GUBERNUR GINI AJA MAU NGELANTIK EKS TERPIDANA, GUBERNUR KOCAK @iqbal_lalu_muhamad,” kata seorang netizen sembari melakukan tag Korlantas Polri, Polda NTB dan Gubernur NTB.

Kemudian kritikan juga datang dari netizen lainnya.

“Lalu kenapa harus ada yg namanya SKCK kalau gak guna? Teman teman yang antre SKCK.”

“Jadi fungsi SKCK apa,” timpal warganet lain.

“NTBku please lah kayak gak ada orang yang lebih kompeten,” kata warganet.

Banyak warganet yang ikut mengeritik visi misi mendunia Lalu Iqbal dan meritokrasi yang justru dinilai berbanding terbalik dari kenyataan.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi mengatakan pelantikan pejabat eselon II dan III sudah sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui tahap administrasi, uji kompetensi hingga penilaian kinerja.

“Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Yusron.

Dia mengatakan seluruh warga negara memiliki hak berkontribusi selagi tidak ada aturan yang dilanggar. Evaluasi akan dilakukan selama enam bulan saat menjabat.