Pertimbangkan Keamanan, Kompol Yogi dan Ipda Haris Ditahan di BNN dan Siap Sidang
KORANNTB.com – Dua tersangka kasus kematian Anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi, yaitu Kompol Yogi dan Ipda Haris resmi dilimpahkan ke Kejari Mataram menyusul berkas perkara mereka telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Pagi tadi, Jumat, 3 Oktober 2025, keduanya dibawa ke kejaksaan dengan kondisi tangan yang diborgol dan menggunakan baju tahanan.
Uniknya, kejaksaan tidak menitip mereka di Lapas Kuripan Mataram, seperti pada umumnya terhadap tahanan lain. Keduanya dititip di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Tadi surat dari Kalapas dengan pertimbangan keamanan saja,” kata Kejari Mataram, Made Pasek.
Meskipun keduanya tidak dikenai pasal narkoba dalam berkas, namun kondisi keamanan membutuhkan mereka ditahan di BNN.
Tidak dijelaskan secara spesifik apa yang dimaksud kondisi keamanan sebagaimana surat yang diajukan oleh Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat kepada Kejari Mataram.
Dalam proses tahap dua, penyidik terlihat menunjukan beberapa barang bukti. Seperti celana dan flashdisk (diska lepas, red) berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian tempat Brigadir Nurhadi ditemukan tewas.
Kepada kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dan/atau 221 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Misri, berkasnya belum lengkap sehingga tidak dilimpahkan bersama kedua tersangka. Misri telah jauh hari mendapat penangguhan penahanan.