Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Air Tanah di Lombok Timur
KORANNTB.com –Polda NTB resmi menindaklanjuti laporan dugaan ilegal drilling atau pengeboran air tanah tanpa izin di Kabupaten Lombok Timur. Tindak lanjut ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/168/IX/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 30 September 2025.
SP2HP tersebut dikirimkan kepada pelapor, Masrur Rifki Hamdy di Selong. Laporan awal sendiri masuk pada 17 September 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyelidikan akan berlangsung selama 90 hari kerja sejak laporan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan apabila dibutuhkan.
Sebagai tindak lanjut, Polda NTB menunjuk AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, sebagai penyelidik dan Kompol Khalid Shiddiq, sebagai penyidik. Keduanya diberi mandat untuk menangani komunikasi dengan pihak pelapor maupun pihak terkait selama proses penyelidikan.
Kasus ini berawal dari laporan organisasi Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB DPD Lombok Timur. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan, CV Fitrah dan CV Baura, yang beroperasi di Kecamatan Kayangan.
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana SH MH, menyebut aktivitas kedua perusahaan itu patut dipertanyakan karena diduga tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki perusahaan tidak bisa dijadikan dasar legalitas penuh untuk mengeksploitasi sumber daya air.
“NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ada izin teknis lain yang wajib dipenuhi, termasuk SIPA. Jika ini diabaikan, berarti ada penyalahgunaan,” tegas Risdiana.
Dari sisi hukum, Risdiana mengingatkan bahwa jika dugaan pelanggaran terbukti, kedua perusahaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya sebatas soal izin, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Pengambilan air tanah skala besar tanpa izin, menurutnya, berpotensi menurunkan debit sumur warga, mempercepat intrusi air laut, dan pada akhirnya menurunkan kualitas lingkungan hidup.
“Jika eksploitasi ini dibiarkan, maka yang paling terdampak adalah masyarakat sekitar. Hak dasar warga atas air bersih bisa terancam,” ujar Risdiana.
Kasta NTB menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum bersikap transparan dan tegas dalam menindak kasus ini.
Dengan terbitnya SP2HP, publik kini menanti langkah nyata dari kepolisian untuk memastikan bahwa aturan lingkungan benar-benar ditegakkan dan tidak dikompromikan demi kepentingan bisnis.