KORANNTB.com – Kapolsek Kediri Lombok Barat Iptu Pulung Anggara Surya Putra yang menganiaya seorang polisi Polres Lombok Barat hingga dilarikan ke rumah sakit, Brigadir M. Nurul Solihin, sepakat untuk tidak lagi memperpanjang masalah mereka.

Mereka sepakat berdamai melalui surat perdamaian yang ditandatangani oleh keduanya. Surat perdamaian tersebut juga menyebut bahwa pihak korban akan mencabut laporan kasus penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB.

Berikut adalah isi surat perdamaian kedua pihak:

Dengan ini kedua belah pihak (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) sepakat berdamai terhadap Laporan polisi TBL/143.a/X/2025/SPKT/POLDA NTB mengenai dugaan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dalam laporan tersebut antara Pihak pertama sebagai Terlapor berlawanan dengan Pihak Kedua sebagai korban, adapun isi / klausula perdamaian adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa benar Pihak Pertama telah mengakui melakukan dugaan Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP kepada Pihak kedua pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 di Polsek Kediri yang beralamat di Jl. Tgh. Abdul Karim Pukul 13.30;
  2. Bahwa atas peristiwa sebagaimana tersebut diatas Pihak Kedua melaporkan perbuatan Pihak Pertama di Polda Nusa Tenggara Barat sebagaimana dalam Laporan polisi dengan Nomor TBL/143.a/X/2025/SPKT/POLDA NTB tertanggal 3 Oktober 2025;
  3. Bahwa dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai atas peristiwia dugaan penganiaayaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada pihak kedua tersebut dan sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan;
  4. Bahwa dengan tercapainya kesepakan perdamaian ini, maka pihak kedua akan mencabut Laporan polisi dengan Nomor: TBL/143.a/X/2025/SPKT/POLDA tersebut dan Pihak Pertama dan pihak kedua tidak akan saling menuntut/ gugat menggugat segala hal menyangkut hubungan hukum apapun di kemudian hari, selanjutnya kedua belah pihak membubuhkan tandatangannya dihadapan saksi-saksi.

Dengan adanya surat perdamaian tersebut, maka kedua pihak akan menghentikan kasus tersebut di ranah hukum.

Sebelumnya pengacara korban sekaligus paman korban, Dr Asmuni mengatakan membuka ruang untuk perdamaian keduanya.

“Jika ada etikad baik, tentu perdamaian akan terbuka. Kita dapat menyelesaikan secara restorative justice,” ujarnya.

Kasus penganiayaan

Sebelumnya, pada Jumat sore, 3 Oktober 2025 Kapolsek Kediri melakukan penganiayaan kepada Brigadir Nurul Solihin. Penganiayaan tersebut lantaran korban tidak mengikuti apel persiapan pengamanan MotoGP 2025 di Mandalika.

Korban bukan merupakan anggota Polsek Kediri, melainkan anggota Pidum Polres Lombok Barat yang diperbantukan atau BKO ke Polsek Kediri.

Korban sebelumnya sudah dipanggil provos untuk mengklarifikasi alasan tidak mengikuti apel. Kemudian korban berinisiatif meminta maaf ke Kapolsek Kediri. Namun tiba di kantor, korban disiram menggunakan tuak dan dianiaya di ruang kerja kapolsek. Korban dipukul dan ditendang berkali-kali di bagian dada hingga menyebabkan korban dilarikan ke rumah sakit.

“Kami sesali sebelum dilakukan penganiayaan di ruangan Kapolsek, terlebih dahulu disiram menggunakan tuak. Ini kami sesali,” ujar Asmuni.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid sebelumnya mengatakan, terlapor telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda NTB.

“Masih dilakukan riksa (pemeriksaan) oleh Propam terkait kejadian itu,” ujarnya.

Terpisah, Iptu Pulung Anggara yang dihubungi menolak untuk memberi jawaban saat ini. Dia meminta media ini untuk ke ruangannya esok hari berkaitan dengan klarifikasi.