KORANNTB.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaeni Sayuti divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat, 10 Oktober 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Selain vonis 8 tahun, Rosiady diharuskan membayar denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar akan diganti pidana  5 bulan.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, dia didakwa Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP terkait penyertaan dalam pidana.

Hari yang sama, Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan pidana 6 bulan jika gagal membayar denda. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,2 miliar dengan konsekuensi harta benda akan disita jika tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan.

Kasus Rosiady bermula dari perjanjian kerja sama proyek City Center (NCC) tahun 2016 lalu. Itu merupakan kerjasama pemanfaatan aset Pemprov NTB saat Gubernur NTB TGB Zainul Majdi. Pemprov NTB menjalin kerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram, melalui skema Bangun Guna Serah (BGS)

Meskipun ada perjanjian, namun proyek NCC tidak jadi dan tidak terealisasi hingga saat ini. Lahan masih dikuasai  PT Lombok Plaza tanpa adanya pembayaran kompensasi ke Pemprov.

Hasil audit, kerugian negara mencapai 15,2 miliar. Kerugian didasari tidak adanya realisasi proyek seperti pembanguan gedung dan kompensasi yang diberikan.

Belum diketahui apakah Rosiady akan mengajukan banding atas putusan tersebut.