KKJ Desak Polisi Gunakan UU Pers Pidanakan Oknum LSM Tampar Jurnalis
KORANNTB.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum LSM di Lombok Tengah. Korban bernama Y Surya Widialam, jurnalis gatrantb.com.
Polres Lombok Tengah yang sudah menerima laporan korban, memproses kasus ini menggunakan delik Pers.
“Kami sangat menyesalkan, masih ada tindakan mengarah ke premanisme pada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Koordinator KKJ NTB, Haris Al Kindi, Rabu 15 Oktober 2025.
Kejadian berlangsung di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT Lombok Tengah, pada Rabu 15 Oktober 2025.
Widi sapaan akrab korban, wartawan gatrantb.com itu tiba di Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA.
KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Ipda Samsul Hakim membenarkan terkait laporan yang masuk ke Polres Lombok Tengah.
“Iya, iya, sudah,” kata Ipda Samsul singkat, Rabu (15/10).
Kronologi kejadian, korban mengaku didatangi oknum LSM saat meliput acara HUT Lombok Tengah, di Kantor bupati setempat.
“Saya digeret menuju basement. Di sana, saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga ditampar,” ujar Widi.
Widi menjelaskan berita yang dimaksud, soal pemberitaan batal demo di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
Oknum LSM tersebut merasa keberatan lantaran dianggap menjadi massa tandingan demo. Sementara klaimnya, hanya datang duduk ngopi.
Widi mengaku sangat tertekan dan terintimidasi dengan kejadian itu. Tak hanya mendapat sumpah serapah, pelaku mengajaknya berduel.
“Psikis saya terganggu atas peristiwa memilukan itu,” jelas Widi.
Terkait peristiwa ini, KKJ NTB menilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi dilakukan saat korban sedang menjalankan tugas profesinya.
Karena itu, Haris mendesak Polisi mengembangkan penyelidikan kasus ini tidak sebatas berdasarkan KUHP. “Lebih dari itu, menggunakan pasal delik pidana dalam UU Pers,” ujarnya.
Sebagai gambaran, delik pidana yang dapat menjerat pelaku sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang Undang 40 tahun 1999 tentang pers. Memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang menghalang halangi kerja jurnalistik, diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.
Menurut dia, seharusnya oknum LSM tersebut memahami konteks kemerdekaan pers. jika keberatan pada pemberitaan tertentu, dapat menggunakan mekanisme hak jawab jika merasa dirugikan akibat pemberitaan, sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers. Juga dapat menggunakan hak koreksi sesuai diatur Pasal 5 ayat 3 UU Pers.
“Bukan justeru menggunakan cara cara premanisme,” sesalnya.
Ia berharap, ini kasus terakhir dialami jurnalis di NTB, sebab akan berdampak pada iklim kemerdekaan pers yang menjalankan tugas demi kepentingan publik. Sekaligus ingin menguji keseriusan Polisi memproses pidana pelaku menggunakan delik pers.
“KKJ akan berkoordinasi dengan korban untuk menyiapkan langkah hukum, terutama mendorong penerapan delik pidana Pers pada pelaku,” tutup Haris.
Sebagai informasi, KKJ NTB resmi dideklarasikan pada, Sabtu 30 Oktober 2023. Tugas dan fungsinya melakukan pendampingan secara kolektif atas kekerasan dialami jurnalis di NTB setelah melewati proses validasi.
KKJ merupakan komite yang dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama lintas organisasi di pusat, terdiri dari organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB.
Secara kelembagaan didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram, termasuk Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB.