Catat, Ini Jadwal Sidang Pertama Kompol Yogi dan Ipda Haris
KORANNTB.com – Dua tersangka dugaan pelaku pembunuhan Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto akhirnya akan menjalani proses persidangan. Jaksa telah menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P21.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, keduanya akan menjalani sidang pertama mereka pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 10.00 Wita.
Ada sebanyak lima jaksa yang menjadi penuntut dalam kasus tersebut. Masing-masing adalah Danny Curia Novitawan, Adda’watul Islamiyyah, Ahmad Budi Muklish, Ricky Febriandi dan I Dewa Narapati.
Kedua tersangka sebelumnya dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dan/atau 221 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut cukup alot pasca kasus kematian Brigadir Nurhadi pada Rabu, 16 April 2025 di Villa Tekek, Beach House Gili Trawangan, baru setelah setengah tahun, kasus tersebut akhirnya sampai ke meja hijau.
Awalnya ada tiga tersangka. Selain mereka, satu nama lagi yakni Misri, seorang perempuan yang menjadi teman kencan Kompol Yogi. Namun berdasarkan rekonstruksi di Gili Trawangan, terungkap fakta ternyata saat kejadian Misri sedang berada di kamar mandi yang lokasinya sedikit jauh dari kolam renang vila.
Sementara di luar terungkap fakta ada Kompol Yogi dan Ipda Haris. Misri saat itu di kamar mandi. Fakta di lokasi kejadian, kamar mandi cukup bising dengan suara exhaust fan (penyedot udara). Ditambah dengan suara shower membuat sulit mendengar peristiwa yang terjadi di luar. Penahanan Misri akhirnya ditangguhkan.
Kini, babak baru kasus tersebut dimulai di Pengadilan Negeri Mataram.