KORANNTB.com – Gunung Rinjani menjadi destinasi alam yang paling digemari di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Baik wisatawan domestik maupun mancanegara antusias untuk mendaki gunung dengan ketinggian 3,726 Mdpl tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Kehutanan, terjadi penyesuaian tarif. Gunung Rinjani menjadi salah satu destinasi yang mengalami kenaikan tarif.

Tarif Baru

Dalam aturan baru itu terbagi menjadi tiga kelas. Kelas satu meliputi jalur pendakian utama seperti Sembalun di Lombok Timur, serta Senaru dan Torean di Lombok Utara. Kemudian kelas 2 meliputi jalur alternatif seperti Timbanuh dan Tetebatu di Lombok Timur, serta Aik Berik di Lombok Tengah.

Terakhir kelas tiga meliputi, 21 destinasi wisata non-pendakian, antara lain Treng Wilis, Telaga Biru, Otak Kokoq Joben, Joben Eco Park, Ulem Ulem, Air Terjun Jeruk Manis, Gunung Kukus, Air Terjun Mayung Polak, Tangkok Adeng, Bornong Bike Park, Bukit Malang, Sebau, Savana Propok, Bukit Gedong, Bukit Telaga, Bukit Kanji, Jalur Sepeda Sembalun, Air Terjun Mangkusakti, Air Terjun Penimbungan, Air Terjun Tiu Ngumbak, dan Bukit Lincak.

Untuk pendakian kelas 1:

Pendaki mancanegara: Rp250 per orang/hari

Pendaki nusantara: Rp50 ribu per orang/hari

Rombongan Pelajar: Rp25 ribu per orang/hari (minimal 5 orang)

Untuk jalur pendakian kelas 2:

Pendaki mancanegara: Rp200 per orang/hari

Pendaki nusantara: Rp20 per orang/hari

Untuk Wisata Non Pendakian:

Pendaki mancanegara: Rp150 per orang/hari

Pendaki nusantara: Rp10 per orang/hari

Rombongan pelajar: Rp5 per orang/hari (minimal 5 orang).

Sebagai informasi, Gunung Rinjani saat ini telah masuk kategori kelas I, dari sebelumnya kelas II, sehingga diperlukan penyesuaian tarif baru.

“Sekarang menjadi kelas I, otomatis harga tiket naik,” kata Kepala BTNGR, Yarman sebelumnya.

Untuk perbandingannya, di tahun 2025 saat ini tarif pendakian untuk pendaki mancanegara Rp150 ribu/hari ditambah Rp200 ribu untuk asuransi. Sementara untuk wisatawan nusantara Rp10 ribu/hari ditambah Rp15 ribu untuk asuransi.

Namun, meskipun harga tiket pendakian telah naik, kenaikan baru resmi diterapkan pada 3 November 2025 atau tepatnya satu bulan dari tanggal penetapan regulasi baru tersebut pada 3 Oktober 2025 kemarin.