Limbah Tambak Udang Cemari Laut Lombok Utara, Walhi Minta APH Tindak Tegas
KORANNTB.com – Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan air terjun berwarna biru tosca mengalir ke laut di Pantai Ketapang Tampes, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Air tersebut diduga merupakan limbah dari tambak udang yang mengalir hingga ke laut.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Amri Nuryadin mengatakan dalam mengelola tambak udang, perusahaan diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun dari catatan Walhi, dari 193 tambak udang yang beroperasi di NTB, baru 10 tambak yang memiliki IPAL.
“Sangat sedikit memiliki IPAL. Artinya kawasan pesisir sudah tercemari air limbah. Akan berbahaya bagi ekosistem laut. Ikan banyak mati dan nelayan akan berlayar ke tengah laut, sementara kita punya acuan dengan perikanan terukur,” katanya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dia mengatakan, dalam kasus di Lombok Utara tersebut sudah sepatutnya masuk unsur pidana. Karena perusahaan mencemari laut dengan limbah tambak udang.
“Ini masuk pidana karena ada limbah yang dilepas di laut,” katanya.
Amri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“Kita mendesak melakukan investigasi dan penyelidikan di lapangan terkait limbah di laut. Kalau benar ya penegakan hukum dan melakukan recovery di wilayah tercemar,” ujarnya.
Dia juga meminta penegakan hukum dinas lingkungan hidup setempat untuk memberi sanksi yang tegas terkait perusahaan yang mencemari lingkungan.
“Gakkum LH harus ambil tindakan tegas, itu merusak ekosistem dan merugikan nelayan. Penegakan hukum harus dilakukan cepat,” katanya.
Walhi juga menyoroti adanya aturan maupun Perda yang mengakomodir perlindungan terhadap pembudidaya ikan dan penambak garam, namun daya lenting Perda tersebut masih jalan di tempat.
“Buktinya dari seluruh tambak udang hanya beberapa saja memiliki IPAL. Dari 193 izin operasi hanya 10 yang memiliki IPAL,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB juga akan segera memanggil perusahaan penambak udang yang diduga mencemari lingkungan tersebut.
Namun terlebih dahulu DLHK akan mengambil dan menguji sampel air dari limbah tersebut yang dibuang ke laut.