KORANNTB.com – Persidangan kasus kematian Brigadir Nurhadi kembali mengungkap fakta baru yang memperkuat dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 27 Oktober 2025, jaksa penuntut umum membeberkan peran Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dan saksi Misri dalam penghapusan sejumlah data penting terkait kasus ini.

Jaksa penuntut Budi Mukhlis dalam dakwaannya mengatakan ketiganya secara sengaja menghapus seluruh isi percakapan dan data panggilan (call record) dari ponsel masing-masing. Tidak hanya itu, mereka juga menghapus data di handphone milik saksi Melani Putri serta korban Brigadir Nurhadi. Padahal, perangkat tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa kematian korban.

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, merupakan bentuk nyata upaya menghilangkan alat bukti yang berpotensi mempercepat pengungkapan tindak pidana. Atas dasar itu, terdakwa Yogi, Aris, dan saksi Misri dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 221 ayat (1) KUHP sendiri mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau memberikan pertolongan agar terhindar dari penyidikan maupun penahanan. Ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan penjara.

Jaksa menegaskan, penghapusan data digital yang dilakukan secara bersama-sama menunjukkan adanya koordinasi untuk menutupi jejak komunikasi dan keterkaitan antara para pihak sebelum dan sesudah kematian Brigadir Nurhadi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa.