KORANNTB.com – Sidang perdana dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, kembali mengungkap fakta baru dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Jaksa penuntut umum menguraikan bahwa kedua terdakwa tidak hanya melakukan intervensi terhadap penyidik, tetapi juga menghalangi proses medis di Klinik Warna, tempat Brigadir Nurhadi pertama kali dibawa setelah ditemukan meninggal.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 27 Oktober 2025, jaksa menyebut tindakan terdakwa telah mengganggu prosedur standar yang seharusnya dilakukan pihak medis.

Menurut dakwaan, saat pihak klinik hendak melakukan pendokumentasian jenazah sesuai prosedur, seperti proses identifikasi dan pengambilan foto untuk rekam medis, terdakwa Yogi melarang dengan berkata, “Tidak boleh foto.” Akibatnya, petugas medis tidak berani mendokumentasikan kondisi jenazah dan tidak membuat rekam medis lengkap.

Selain itu, dokter di klinik disebut membuat tanggal kematian mundur menjadi 16 April 2024 dan menetapkan penyebab kematian sebagai “wajar”, meskipun ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Waktu kematian juga dicatat mundur menjadi pukul 21.00 WIB, padahal seharusnya menggunakan waktu Indonesia Tengah (WITA).

Dalam dakwaan juga disebut, terdakwa melarang petugas patroli melakukan identifikasi terhadap identitas korban dengan berkata “silent-silent” atau diam-diam. Bahkan, terdakwa Yogi melarang petugas patroli memasuki area klinik dengan ucapan “sudah, sudah sampai di sini saja.”

Larangan tersebut diikuti karena terdakwa Yogi merupakan anggota Paminal Bidang Propam Polda NTB, sehingga petugas merasa enggan melanjutkan pemeriksaan. Petugas patroli yang mencoba melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara diam-diam di Villa Tekek pun tidak dapat bekerja sesuai prosedur, termasuk memasang garis polisi di lokasi.

Sementara itu, pihak manajemen hotel juga dikabarkan menolak pemasangan police line dengan alasan dapat mengganggu kenyamanan tamu.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa.