KORANNTB.com – Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, melaporkan seorang netizen akibat mengkritisi keterlibatan dirinya dalam mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Laporan tersebut dilayangkan pada 20 Oktober 2025 di Ditreskrimsus Polda NTB.

Akun Facebook dengan nama Hamdin Ntb membuat meme bergambar wajah Kapolda dengan dua tanduk di kepala. Akun tersebut mengeritik intensnya keterlibatan Kapolda dalam mengurus IPR di NTB.

Laporan tersebut mendapat kritik dari Pengacara Publik di Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM).

Pengacara publik, Yan Mangandar menilai laporan Kapolda terhadap warga di Polda NTB sangat rentan konflik kepentingan, karena melapor di institusi yang menjadi tempat dia memimpin.

“Ini sangat rentan terjadi konflik kepentingan. Kenapa tidak melapor di Mabes Polri? Kenapa harus melapor di tempat dia memimpin? Bukan tidak mungkin laporannya menjadi atensi serius anggotanya sendiri,” katanya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Yan mengatakan seharusnya kritikan yang datang dari masyarakat harus disikapi sebagai trigger untuk instrospeksi diri, alih-alih melaporkan masyarakat yang menyampaikan kritik.

“Ini mengebiri ruang demokrasi bagi masyarakat. Tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Kritikan dari netizen tentu ada sebab,” ujarnya.

Yan meminta Kapolda lebih fokus menyelesaikan kasus-kasus yang menonjol di tengah masyarakat, seperti korupsi, alih-alih harus ‘meladeni’ masyarakat yang mengeritik dirinya.

“Masih banyak kasus korupsi yang belum dituntaskan Polda NTB. Penyelesaian kasus korupsi tentu lebih bermartabat dibanding melaporkan warga,” ujarnya.

Dia meminta Kapolda untuk lebih bijak dalam melapor antara mengeritik dirinya sebagai seorang pejabat di kepolisian dan sebagai individu atau personal. Sejauh ini Yan melihat kritikan yang datang dari netizen tersebut mengeritik Hadi Gunawan dalam kapasitasnya sebagai Kapolda NTB bukan sebagai personal Hadi Gunawan.

Sudah Dimintai Keterangan

Sebelum, dalam laporan polisi yang diterima media ini, Irjen Pol Hadi Gunawan melapor pada 20 Oktober 2025. Sehari kemudian, terbit Laporan Informasi Nomor: LI/211/X/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dengan pelapor atas nama Hadi Gunawan, S.H., S.I.K.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2025, Ditreskrimsus menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/519/X/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam surat yang diterima media ini, pemilik akun diminta hadir di Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB pada Sabtu, 25 Oktober 2025, namun ia baru datang memenuhi panggilan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Ketika dikonfirmasi, Hamdin, warga Desa Lere, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, membenarkan dirinya dilaporkan Kapolda. Ia mengaku hanya menyampaikan kritik sebagai warga terhadap pejabat publik.

“Saya pasang foto beliau pakai tanduk sebagai bentuk kritik terhadap beliau yang ikut dalam urusan IPR. Saya ingin tahu, apa alasan Kapolda melaporkan saya. Apakah ini upaya membungkam mulut saya?” ujarnya.

Hamdin menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis di NTB. Dia mengatakan yang dikritik adalah Kapolda sebagai pejabat publik, bukan sebagai personal.

“Yang ditanya penyidik, apa tujuan saya dan di mana saya unggah. Mereka bilang dugaan pencemaran nama baik. Tapi saya kritik beliau sebagai pejabat publik, bukan pribadi,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda NTB, Kombel Pol Mohammad Kholid, belum memberikan respon terkait laporan tersebut.