Kapolda NTB Laporkan Netizen Usai Kritik Soal Izin Tambang
KORANNTB.com – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol Hadi Gunawan melaporkan akun Facebook bernama “Hamdin Ntb” ke Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Laporan itu terkait unggahan berisi kritik terhadap Kapolda yang dinilai terlalu ikut campur dalam urusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB.
Akun tersebut sebelumnya mengunggah meme bergambar wajah Kapolda NTB yang diberi tanduk, disertai sindiran soal keterlibatannya dalam urusan IPR.
Dalam laporan polisi yang diterima media ini, Irjen Pol Hadi Gunawan melapor pada 20 Oktober 2025. Sehari kemudian, terbit Laporan Informasi Nomor: LI/211/X/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dengan pelapor atas nama Hadi Gunawan, S.H., S.I.K.
Selanjutnya, pada 22 Oktober 2025, Ditreskrimsus menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/519/X/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam surat yang diterima media ini, pemilik akun diminta hadir di Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB pada Sabtu, 25 Oktober 2025, namun ia baru datang memenuhi panggilan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Ketika dikonfirmasi, Hamdin, warga Desa Lere, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, membenarkan dirinya dilaporkan Kapolda. Ia mengaku hanya menyampaikan kritik sebagai warga terhadap pejabat publik.
“Saya pasang foto beliau pakai tanduk sebagai bentuk kritik terhadap beliau yang ikut dalam urusan IPR. Saya ingin tahu, apa alasan Kapolda melaporkan saya. Apakah ini upaya membungkam mulut saya?” ujarnya.
Hamdin menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis di NTB. Dia mengatakan yang dikritik adalah Kapolda sebagai pejabat publik, bukan sebagai personal.
“Yang ditanya penyidik, apa tujuan saya dan di mana saya unggah. Mereka bilang dugaan pencemaran nama baik. Tapi saya kritik beliau sebagai pejabat publik, bukan pribadi,” katanya.
Ia juga menyinggung soal peran kepolisian dalam urusan tambang rakyat di NTB.
“Tidak ada kewenangan kepolisian dalam mengurus tambang. Polda malah jadi inisiator dan fasilitator,” tambahnya.
Hamdin diketahui kerap mengkritik kebijakan IPR di NTB, baik yang melibatkan aparat maupun pemerintah daerah. Selain Kapolda, ia juga menyoroti langkah Gubernur NTB dalam polemik tambang rakyat tersebut.
Sementara media ini mencoba menghubungi Kabid Humas Polda NTB, Kombel Pol Mohammad Kholid, namun belum memberikan respon terkait laporan tersebut.
